KUANSING RIAU – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah represif cepat dengan menggerebek dan memusnahkan lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (30/4/2026). Tindakan tegas berupa pembakaran lima unit alat penambangan jenis “stingkai” ini dilakukan setelah kepolisian menerima aduan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 Polri sekira pukul 14.30 WIB.
RESPONS CEPAT LAYANAN ADUAN MASYARAKAT 110
Operasi penertiban ini bermula dari laporan proaktif warga yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal di lingkungan mereka. Piket Pelayanan Call 110 SPKT Polres Kuansing menerima estafet informasi dari operator Call Center 110 Super App Polda Riau terkait adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang beroperasi di lokasi bekas kolam ikan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat
Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kecepatan personel di lapangan adalah kunci dalam menangani isu lingkungan.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 Polri,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
KRONOLOGI PENGGEREBEKAN DAN PELARIAN PELAKU
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta I Polres Kuansing IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K bersama piket fungsi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Operasi ini juga diperkuat oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA Geraldo Invanco Pandelaki, S.Tr.K, serta personel SPKT dengan didampingi warga sekitar untuk menunjukkan titik koordinat yang tepat.
Namun, sesampainya di lokasi, para pelaku tambang ilegal diduga telah menyadari kedatangan aparat. Saat petugas merangsek masuk ke area bekas kolam ikan tersebut, para pekerja langsung menghentikan aktivitas dan melarikan diri ke arah hutan dan semak belukar di sekitar lokasi. Meski petugas sempat melakukan pengejaran secara intensif, para pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas karena medan yang cukup berat.
TINDAKAN TEGAS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI LOKASI
Lantaran tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi, petugas segera melakukan tindakan diskresi kepolisian guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang kembali. Di TKP ditemukan lima unit rakit PETI jenis stingkai yang siap beroperasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh rakit tersebut dengan cara dibakar.
IPDA Geraldo Invanco Pandelaki menjelaskan bahwa tindakan pembakaran dilakukan karena sarana tersebut tidak memungkinkan untuk dibawa sebagai barang bukti fisik ke Mapolres.
”Pemusnahan di tempat ini merupakan langkah nyata agar alat-alat tersebut tidak bisa dipergunakan kembali oleh para pelaku di kemudian hari. Tidak ada barang bukti yang kami bawa, semuanya telah kami hancurkan di lokasi,” tegasnya.
PERSPEKTIF MASYARAKAT DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Keberadaan PETI di wilayah pemukiman seperti Sei Jering memang menjadi perhatian serius. Selain merusak ekosistem air pada bekas kolam ikan, aktivitas ini dikhawatirkan mencemari sumber air warga sekitar. Salah seorang warga yang ikut mendampingi petugas menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri.
”Kami sangat terbantu dengan adanya respons cepat lewat telepon 110 ini. Kami berharap setelah dibakar, para penambang tidak kembali lagi ke sini karena dampaknya sangat merusak tanah dan lingkungan kami,” ungkap warga tersebut.
EDUKASI DAN HIMBAUAN KAMTIBMAS
Sebagai langkah preventif ke depan, petugas kepolisian di lapangan juga menyempatkan diri memberikan imbauan kepada masyarakat setempat dan perangkat desa yang hadir. Polisi mengajak seluruh elemen tokoh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam dan tidak tergiur untuk terlibat dalam aktivitas ilegal PETI, baik sebagai pekerja maupun
penyedia lahan.
Kapolres AKBP Hidayat Perdana menekankan kembali pentingnya kolaborasi antara polisi dan publik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum. Gunakan layanan 110 Polri untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi,” tambahnya.
KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM BERKELANJUTAN
Polres Kuansing memastikan bahwa patroli rutin dan pemantauan terhadap titik-titik rawan PETI akan terus ditingkatkan secara berkala. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.
Meskipun dalam penggerebekan kali ini para pelaku melarikan diri, identitas dan pemilik lahan akan terus didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut guna memberikan efek jera bagi siapa saja yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi secara ilegal.
Editor: Candra








