KUANSING RIAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, sebuah lokasi yang terletak tepat di belakang SPBU Desa Logas, Kecamatan Singingi, terindikasi menjadi titik operasi besar-besaran galian ilegal yang luput dari pengawasan hukum, Selasa (12/05/2026).
INTI PERISTIWA DAN KONDISI LAPANGAN
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi pada Selasa siang, ditemukan sedikitnya lima unit rakit dompeng darat yang sedang menderu menjalankan aktivitas penggalian tanah untuk mencari butiran emas. Lokasi yang strategis—hanya beberapa ratus meter dari area publik seperti SPBU—menunjukkan betapa beraninya para pelaku menjalankan bisnis haram ini tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
Kegiatan ini secara kasat mata telah
mengubah bentang alam setempat. Tanah yang semula produktif kini berubah menjadi lubang-lubang menganga dan gundukan limbah pasir. Air yang mengalir di sekitar area penambangan tampak keruh dan berlumpur, yang diduga kuat akan mengalir ke anak sungai terdekat, membawa material sisa penggalian yang berbahaya bagi ekosistem air dan kesehatan manusia.
SUARA MASYARAKAT: KEKHAWATIRAN AKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Badrun (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut setiap hari, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam. Ia menyebut bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan frekuensinya semakin meningkat.
”Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI di kawasan ini bukan lagi hal baru. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan tersebut,” ujar Badrun kepada tim media.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sangat khawatir akan dampak jangka panjang dari limbah dompeng tersebut. “Keberadaan aktivitas ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar, termasuk kerusakan lahan, pendangkalan sungai akibat limbah galian, serta potensi pencemaran tanah dan air yang dapat mengganggu kehidupan warga sekitar,” tegasnya.
DESAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN HARAPAN WARGA
Lebih lanjut, Badrun mewakili suara warga yang peduli lingkungan meminta agar Kepolisian dan instansi terkait tidak menutup mata. Masyarakat menginginkan adanya tindakan nyata yang memberikan efek jera, bukan sekadar imbauan.
”Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah. Apalagi aktivitas pertambangan tersebut tentunya tidak memiliki izin dari pemerintah.
Selayaknya APH bertindak tegas dengan memusnahkan rakit serta menangkap pelaku penambang PETI ilegal tersebut,” pintanya dengan nada penuh harap.
PAYUNG HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU
Secara legalitas, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini menabrak aturan utama yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, serta kewajiban mutlak untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
KONFIRMASI PIHAK KEPOLISIAN
Guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di wilayah hukum setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi, IPTU Azhari, SH, belum membuahkan hasil.
Pertanyaan yang diajukan melalui sambungan seluler dan pesan singkat terkait langkah apa yang akan diambil pihak Polsek Singingi untuk menertibkan aktivitas PETI di belakang SPBU Logas tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
UPAYA PELUANG SOLUSI DAN PENUTUP
Hingga saat ini, rakit-rakit dompeng di Desa Logas masih terus beroperasi, mengirimkan getaran mesin yang merusak ketenangan dan kelestarian alam. Keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Singingi kini bergantung pada keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor Kuantan Singingi untuk membersihkan wilayahnya dari praktik PETI yang merugikan negara dan mengancam masa depan generasi mendatang di Bumi Bermarwah ini.
Editor: Redaksi








