KUANSING RIAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kian mengkhawatirkan dan terkesan menantang hukum. Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga pada Rabu (06/05/2026), sebanyak 10 unit rakit penambang ilegal terdeteksi beroperasi secara bebas di kawasan Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa legalitas ini tidak hanya merusak struktur tanah, tetapi telah menyebabkan pencemaran berat pada sumber air yang mengalir langsung ke objek wisata Danau Kebun Nopi.
Kondisi air danau yang kini berubah keruh dan berlumpur mengancam eksistensi destinasi wisata unggulan daerah tersebut, memicu keresahan warga yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera melakukan tindakan represif serta penegakan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
DATA LAPORAN DAN SEBARAN UNIT RAKIT DI KEBUN NOPI
Kegiatan ilegal ini terpantau masif dengan penggunaan mesin-mesin rakit yang ditempatkan di titik-titik strategis aliran air. “Kami menghitung setidaknya ada 10 unit rakit yang aktif bekerja setiap harinya di sana. Mereka seperti tidak tersentuh hukum, padahal lokasinya berada di dekat kawasan yang seharusnya dilindungi karena merupakan penunjang wisata,” ujar seorang warga setempat, RM (45), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Aktivitas ini diduga kuat telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir tanpa adanya hambatan berarti, sehingga jumlah unit penambang terus bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas galian di area tersebut.
KERUSAKAN EKOSISTEM DAN PENCEMARAN WISATA DANAU KEBUN NOPI
Dampak paling nyata dari aktivitas PETI ini adalah kerusakan lingkungan yang bersifat sistemik. Limbah berupa sedimen lumpur dan potensi penggunaan bahan kimia merkuri langsung mengalir ke hilir, tepatnya ke Danau Kebun Nopi.
“Dulu air danau ini jernih, bisa dipakai warga dan menjadi daya tarik utama wisatawan. Sekarang, Anda bisa lihat sendiri, warnanya cokelat pekat dan berlumpur. Jika ini terus dibiarkan, Danau Kebun Nopi hanya akan menjadi kenangan dan tidak akan bisa lagi digunakan untuk aktivitas pariwisata atau olahraga air,” ungkap salah satu pengelola wisata saat dikonfirmasi di lokasi. Kerusakan ini juga mencakup pendangkalan sungai yang dapat memicu banjir saat curah hujan tinggi akibat penumpukan material sisa galian (tailing).
PERSPEKTIF MASYARAKAT: KEKHAWATIRAN AKAN MASA DEPAN DESA
Masyarakat Desa Bukit Pedusunan kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada segelintir oknum yang meraup keuntungan singkat, namun di sisi lain, ribuan warga harus menanggung dampak lingkungan jangka panjang. “Kami berharap Gakkum dan Dinas ESDM Riau tidak menutup mata.
Kami butuh lingkungan yang bersih, bukan sisa-sisa lubang galian yang merusak masa depan anak cucu kami. Kami ingin para pelaku ditindak tegas, diseret ke meja hijau agar ada efek jera,” tegas tokoh masyarakat setempat yang menyuarakan aspirasi warga dalam pertemuan terbatas.
TANGGAPAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DAN UPAYA PEMBERANTASAN
Menanggapi laporan yang berkembang, pihak berwenang menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral. Seorang perwakilan dari otoritas keamanan wilayah hukum Kuantan Mudik menyatakan,
“Kami terus memantau setiap laporan dari masyarakat mengenai aktivitas PETI. Kami tidak akan segan untuk melakukan penertiban terhadap rakit-rakit tersebut jika terbukti melanggar hukum dan merusak fasilitas publik seperti objek wisata.
Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur sesuai prosedur yang berlaku.” Pihaknya juga menegaskan bahwa operasi pemberantasan PETI memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai bisnis ilegal tersebut.
KAJIAN DINAS ESDM DAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU
Secara regulasi, aktivitas di Kebun Nopi ini jelas melanggar aturan pertambangan. Dinas ESDM Provinsi Riau ditekankan untuk segera menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) guna memverifikasi tingkat kerusakan dan legalitas lahan.
Keberadaan 10 unit rakit tersebut menunjukkan adanya pembiaran yang jika tidak dihentikan akan merembet ke wilayah lain di Kuantan Singingi. Fokus utama saat ini adalah memutus aliran limbah ke Danau Kebun Nopi sebelum kerusakan menjadi permanen dan tidak dapat dipulihkan (irreversible).
SANKSI PIDANA BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020
Penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa pelaku PETI tidak hanya melakukan pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran pidana berat.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pemerintah berharap ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para pemodal dan pekerja di lapangan.
KONDISI TERKINI LOKASI DANAU KEBUN NOPI
Hingga berita ini diturunkan, kondisi air di hilir aktivitas PETI masih menunjukkan tingkat kekeruhan yang tinggi. Belum terlihat adanya penurunan intensitas kerja dari para penambang ilegal di area Kebun Nopi.
Warga dan aktivis lingkungan terus mendesak agar penindakan tidak hanya berupa himbauan, tetapi pemusnahan alat rakit dan pemrosesan hukum bagi aktor intelektual di balik aktivitas tersebut guna menyelamatkan aset wisata Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor: Redaksi








