KUANSING RIAU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penegasan keras terkait legalisasi aktivitas pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Meskipun proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tengah dipercepat, fasilitas hukum ini hanya berlaku eksklusif bagi wilayah yang masuk dalam plot Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Simatupang, dalam keterangannya di Pekanbaru, menekankan bahwa percepatan IPR bertujuan untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat demi pertumbuhan ekonomi lokal, namun tetap terikat pada zonasi yang ketat. Dari total 15 kecamatan di Kuansing, hanya 7 kecamatan yang memiliki blok WPR dan diperbolehkan memproses IPR. Sebaliknya, 8 kecamatan lainnya yang tidak masuk dalam peta zonasi diingatkan untuk sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan karena statusnya tetap ilegal dan terlarang secara hukum.
PEMBAGIAN ZONASI: 7 KECAMATAN MASUK DAN 8 KECAMATAN TERLARANG
Berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Riau yang merujuk pada ketetapan Kementerian ESDM, terdapat 30 blok WPR dengan total luas mencapai 2.635 hektare di Kabupaten Kuansing. Wilayah ini tersebar hanya di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.
Di luar tujuh wilayah tersebut, terdapat delapan kecamatan yang dipastikan tidak memiliki alokasi blok WPR, sehingga otomatis tidak memiliki payung hukum untuk pengajuan IPR.
Kecamatan-kecamatan tersebut adalah: Singingi Hilir, Logas Tanah Darat, Cerenti, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Gunung Toar, Pucuk Rantau, dan Sentajo Raya.
”Proses ini kami laksanakan secara bertahap dan sangat ketat. IPR hanya bisa terbit di wilayah yang masuk dalam plot WPR yang sudah ditetapkan pusat. Bagi wilayah yang tidak masuk WPR, kami harap masyarakat dapat mencari potensi ekonomi di sektor lain yang sah secara hukum,” tegas Ismon Simatupang saat dikonfirmasi mengenai kepastian sebaran zonasi tersebut.
MEKANISME DAN SYARAT PENGAJUAN IPR BAGI MASYARAKAT
Bagi masyarakat yang berdomisili di “zona hijau” atau wilayah yang memiliki blok WPR, Pemerintah Provinsi Riau kini sedang merampungkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan operasional teknis di lapangan. Legalisasi ini tidak diberikan tanpa syarat. Ada batasan ketat mengenai luas lahan dan tanggung jawab lingkungan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Sesuai aturan yang berlaku, permohonan IPR dapat diajukan oleh perseorangan dengan batas maksimal penguasaan lahan seluas 5 hektare. Sementara itu, untuk bentuk badan usaha Koperasi, maksimal penguasaan lahan dibatasi hingga 10 hektare.
”Tujuan legalisasi ini adalah agar ekonomi lokal bergerak, namun tetap bertanggung jawab. Masyarakat wajib memiliki persetujuan lingkungan dan menyusun rencana reklamasi pascatambang agar ekosistem tidak rusak secara permanen,” tambah Ismon.
SUARA MASYARAKAT: HARAPAN DAN KEKHAWATIRAN TERKAIT BATASAN WILAYAH
Menanggapi kebijakan ini, respon beragam muncul dari akar rumput. Di satu sisi, warga di kecamatan yang masuk zonasi menyambut baik kepastian hukum ini. Namun, di sisi lain, warga di kecamatan yang tidak masuk daftar WPR merasa khawatir akan kehilangan mata pencaharian yang selama ini mereka jalani meski tanpa izin.
Agus (42), salah seorang warga di salah satu kecamatan yang tidak masuk zonasi WPR, mengungkapkan kegelisahannya.
“Kami mengerti soal aturan, tapi kalau wilayah kami tidak masuk zonasi, lantas bagaimana nasib kami yang sudah bertahun-tahun bergantung pada sungai? Kami berharap pemerintah memberikan solusi konkret atau lapangan kerja baru jika memang kami dilarang total menambang di sini,” keluh Agus.
PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN DI WILAYAH NON-WPR
Menanggapi potensi tetap beroperasinya tambang ilegal di wilayah non-zonasi, pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan. Karena tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan izin di delapan kecamatan tersebut, maka segala bentuk aktivitas pertambangan di sana akan dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pihak aparat penegak hukum menekankan bahwa zonasi ini adalah batas yang tidak bisa ditawar. Tanpa adanya dokumen IPR yang sah—yang hanya bisa terbit di dalam WPR—maka alat berat maupun aktivitas penambangan manual tetap akan ditindak sesuai Undang-Undang Minerba yang berlaku.
URGENSI REGULASI DAERAH DAN REKLAMASI LINGKUNGAN
Saat ini, Pemprov Riau terus menggeser fokus pada penyelesaian administrasi dan sosialisasi kepada perangkat desa di 7 kecamatan terpilih. Masyarakat diminta bersabar hingga Perda sebagai landasan operasional benar-benar siap diimplementasikan. Pemerintah menekankan bahwa IPR bukan sekadar surat izin untuk menggali, melainkan kontrak tanggung jawab antara warga dengan alam.
Kewajiban rencana reklamasi menjadi poin krusial yang terus ditekankan oleh Dinas ESDM. Dengan adanya IPR, pemerintah memiliki data siapa yang menambang dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan kembali lahan tersebut setelah cadangan mineralnya habis.
Bagi wilayah yang tidak masuk dalam daftar 30 blok WPR, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong sektor perkebunan dan UMKM sebagai alternatif ekonomi masyarakat guna menghindari konflik hukum di masa depan.R Kuansing Hanya untuk 7 Kecamatan, Wilayah Luar Zonasi WPR Tetap Terlarang
KUANSING RIAU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penegasan keras terkait legalisasi aktivitas pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Meskipun proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tengah dipercepat, fasilitas hukum ini hanya berlaku eksklusif bagi wilayah yang masuk dalam plot Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Simatupang, dalam keterangannya di Pekanbaru, menekankan bahwa percepatan IPR bertujuan untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat demi pertumbuhan ekonomi lokal, namun tetap terikat pada zonasi yang ketat. Dari total 15 kecamatan di Kuansing, hanya 7 kecamatan yang memiliki blok WPR dan diperbolehkan memproses IPR. Sebaliknya, 8 kecamatan lainnya yang tidak masuk dalam peta zonasi diingatkan untuk sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan karena statusnya tetap ilegal dan terlarang secara hukum.
PEMBAGIAN ZONASI: 7 KECAMATAN MASUK DAN 8 KECAMATAN TERLARANG
Berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Riau yang merujuk pada ketetapan Kementerian ESDM, terdapat 30 blok WPR dengan total luas mencapai 2.635 hektare di Kabupaten Kuansing. Wilayah ini tersebar hanya di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.
Di luar tujuh wilayah tersebut, terdapat delapan kecamatan yang dipastikan tidak memiliki alokasi blok WPR, sehingga otomatis tidak memiliki payung hukum untuk pengajuan IPR.
Kecamatan-kecamatan tersebut adalah: Singingi Hilir, Logas Tanah Darat, Cerenti, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Gunung Toar, Pucuk Rantau, dan Sentajo Raya.
”Proses ini kami laksanakan secara bertahap dan sangat ketat. IPR hanya bisa terbit di wilayah yang masuk dalam plot WPR yang sudah ditetapkan pusat. Bagi wilayah yang tidak masuk WPR, kami harap masyarakat dapat mencari potensi ekonomi di sektor lain yang sah secara hukum,” tegas Ismon Simatupang saat dikonfirmasi mengenai kepastian sebaran zonasi tersebut.
MEKANISME DAN SYARAT PENGAJUAN IPR BAGI MASYARAKAT
Bagi masyarakat yang berdomisili di “zona hijau” atau wilayah yang memiliki blok WPR, Pemerintah Provinsi Riau kini sedang merampungkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan operasional teknis di lapangan. Legalisasi ini tidak diberikan tanpa syarat. Ada batasan ketat mengenai luas lahan dan tanggung jawab lingkungan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Sesuai aturan yang berlaku, permohonan IPR dapat diajukan oleh perseorangan dengan batas maksimal penguasaan lahan seluas 5 hektare. Sementara itu, untuk bentuk badan usaha Koperasi, maksimal penguasaan lahan dibatasi hingga 10 hektare.
”Tujuan legalisasi ini adalah agar ekonomi lokal bergerak, namun tetap bertanggung jawab. Masyarakat wajib memiliki persetujuan lingkungan dan menyusun rencana reklamasi pascatambang agar ekosistem tidak rusak secara permanen,” tambah Ismon.
SUARA MASYARAKAT: HARAPAN DAN KEKHAWATIRAN TERKAIT BATASAN WILAYAH
Menanggapi kebijakan ini, respon beragam muncul dari akar rumput. Di satu sisi, warga di kecamatan yang masuk zonasi menyambut baik kepastian hukum ini. Namun, di sisi lain, warga di kecamatan yang tidak masuk daftar WPR merasa khawatir akan kehilangan mata pencaharian yang selama ini mereka jalani meski tanpa izin.
Agus (42), salah seorang warga di salah satu kecamatan yang tidak masuk zonasi WPR, mengungkapkan kegelisahannya.
“Kami mengerti soal aturan, tapi kalau wilayah kami tidak masuk zonasi, lantas bagaimana nasib kami yang sudah bertahun-tahun bergantung pada sungai? Kami berharap pemerintah memberikan solusi konkret atau lapangan kerja baru jika memang kami dilarang total menambang di sini,” keluh Agus.
PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN DI WILAYAH NON-WPR
Menanggapi potensi tetap beroperasinya tambang ilegal di wilayah non-zonasi, pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan. Karena tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan izin di delapan kecamatan tersebut, maka segala bentuk aktivitas pertambangan di sana akan dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pihak aparat penegak hukum menekankan bahwa zonasi ini adalah batas yang tidak bisa ditawar. Tanpa adanya dokumen IPR yang sah—yang hanya bisa terbit di dalam WPR—maka alat berat maupun aktivitas penambangan manual tetap akan ditindak sesuai Undang-Undang Minerba yang berlaku.
URGENSI REGULASI DAERAH DAN REKLAMASI LINGKUNGAN
Saat ini, Pemprov Riau terus menggeser fokus pada penyelesaian administrasi dan sosialisasi kepada perangkat desa di 7 kecamatan terpilih. Masyarakat diminta bersabar hingga Perda sebagai landasan operasional benar-benar siap diimplementasikan. Pemerintah menekankan bahwa IPR bukan sekadar surat izin untuk menggali, melainkan kontrak tanggung jawab antara warga dengan alam.
Kewajiban rencana reklamasi menjadi poin krusial yang terus ditekankan oleh Dinas ESDM. Dengan adanya IPR, pemerintah memiliki data siapa yang menambang dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan kembali lahan tersebut setelah cadangan mineralnya habis.
Bagi wilayah yang tidak masuk dalam daftar 30 blok WPR, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong sektor perkebunan dan UMKM sebagai alternatif ekonomi masyarakat guna menghindari konflik hukum di masa depan.
Editor: Redaksi








