MAKASSAR (Sulawesi Selatan) www.GNews86.com – Nama Rommel Franciskus Tampubolon, S.H. kembali mencuat menjadi sorotan publik, bukan hanya karena rekam jejak pengabdiannya yang panjang di dunia peradilan tanah air, melainkan juga karena ketegasan dan kebijaksanaannya yang pernah mengukir sejarah hukum lewat keputusan kemanusiaan yang disanju luas. Kini, babak baru terbuka: beliau resmi dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar pada 28 Agustus 2026 lalu, mengakhiri perjalanan panjang yang sarat pengalaman di berbagai pelosok nusantara.
Pelantikan Penuh Khidmat di Makassar
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat dan sakral, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Momen ini menegaskan komitmen kuat sang Hakim untuk menegakkan keadilan secara bersih, profesional, dan bertanggung jawab di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Sebelum menduduki jabatan bergengsi ini, Mahkamah Agung mempromosikannya dari jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus. Pihak PN Semarang pun menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi tinggi dan sumbangsih luar biasa yang telah beliau berikan selama bertugas di sana.
Satu Keputusan Menggema: Kisah “Kasus Sandal Jepit” di PN Palu
Di antara lembaran sejarah pengabdiannya, satu nama perkara akan selalu melekat sebagai bukti kepekaan hukum terhadap nilai kemanusiaan. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Palu selama 4 tahun, beliau memutuskan perkara yang kemudian menjadi sorotan nasional pada tahun 2012 dikenal luas sebagai “Kasus Sandal Jepit”.
Perkara itu menyangkut seorang anak di bawah umur berinisial AAL (15 tahun) yang didakwa mencuri sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Kasus ini memicu gelombang solidaritas raksasa sekaligus kecaman luas dari masyarakat yang mengirim ribuan sandal ke pengadilan sebagai bentuk protes atas perlakuan terhadap anak di bawah umur. Menghadapi tekanan publik yang besar, Hakim Rommel Tampubolon bertindak bijak: meski membenarkan dakwaan bersalah, beliau menolak memenjara anak tersebut. Sebagai hakim tunggal, ia menjatuhkan putusan memulangkan AAL kepada orang tuanya untuk dibina—langkah berani yang dinilai menyelamatkan masa depan anak dari dampak buruk penjara dan menjadi rujukan perlindungan hak anak dalam hukum Indonesia.
Peta Perjalanan Pengabdian: Mengabdi di Penjuru Nusantara
Perjalanan karier beliau mencerminkan sosok yang siap ditempatkan di mana saja demi keadilan, tercatat mengabdi di beragam wilayah dengan prestasi kerja yang kokoh:
✅ PN Manokwari: 4 tahun 4 bulan (Tugas pertama)
✅ PN Bengkalis: 3 tahun
✅ PN Boyolali: 3 tahun
✅ PN Palu: 4 tahun (Tempat menangani kasus ikonik)
✅ PN Airmadidi: 1 tahun 1 bulan (Wakil Ketua)
✅ PN Kotamobagu: 1 tahun
✅ PN Amurang: 2 tahun 9 bulan (Wakil Ketua)
✅ PN Baubau: 1 tahun 9 bulan – Dari Wakil Ketua hingga dipercaya memimpin sebagai Ketua PN
✅ PN Jayapura: Wakil Ketua
✅ PN Ternate: Ketua PN selama 1 tahun 1 bulan hingga Sertijab Agustus 2024
✅ PN Sragen: Ketua PN
✅ PN Semarang: Wakil Ketua (Satuan kerja terakhir sebelum promosi)
✅ Kini: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar
Kepemimpinan yang Mampu Mengayomi: Jejak di Ternate dan Sragen
Sebelum mendarat di Semarang dan Makassar, kemampuan memimpin sudah teruji kuat di dua wilayah utama. Beliau pernah memimpin Pengadilan Negeri Ternate dengan penuh tanggung jawab hingga penyerahan jabatan berjalan lancar pada Agustus 2024. Langkahnya pun dilanjutkan ke Jawa Tengah sebagai Ketua PN Sragen, di mana beliau dikenal memegang teguh prinsip pelayanan prima, peningkatan mutu peradilan, serta kedekatan dengan masyarakat pencari keadilan di wilayah tersebut.
Dengan bekal pengalaman lintas pulau dari Papua, Sulawesi, Maluku, hingga Jawa dan warisan keputusan hukum yang manusiawi serta berani, kehadiran Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tinggi Makassar dinanti dapat membawa angin segar, ketegasan hukum sekaligus keadilan yang berjiwa bagi masyarakat wilayah hukumnya








