KOTAMOBAGU (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Program Rutan Go To School yang dilaksanakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Busen, ditanggapi wali murid dengan sangat positif. Dilaksanakan di SMP Muhammadiyah Kotamobagu, meskipun atas permohonan dari Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Kotamobagu, namun kesediaan pihak Rutan sangat diapresiasi.
“Kegiatan dengan memberikan sosialisasi serta edukasi tentang pentingnya menghindari tindakan pidana kepada siswa dan siswi sejak dini adalah bagian yang sangat penting untuk mereka yang masih rentan dengan mental dan psikologis,” ujar Harto Mokodongan, salah satu wali murid.
“Kita memberikan edukasi, pemahaman kepada para siswa mengenai hukum dan konsekuensi dari berbagai tindakan yang dapat mengarah pada tindak pidana. Melalui kegiatan ini, Rutan Kotamobagu berupaya mengenalkan hukum sejak dini agar para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelas Busen.
Dia menambahkan, pentingnya bagi para siswa untuk menghindari berbagai bentuk tindak pidana maupun kenakalan remaja, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, sehingga para siswa diharapkan mampu mengambil keputusan yang bijak dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum dan kehilangan masa depan,” katanya lagi.
Selain Kasubsi Peltah, Busen, motivasi kepada para siswa juga diberikan oleh Masri Mangendenge. Para siswa dan siswi tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan sekaligus motivasi kepada generasi muda untuk lebih memahami hukum, menjaga pergaulan, serta fokus dalam menempuh pendidikan demi meraih cita-cita.
Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah Kotamobagu, Mail Mokodongan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Rutan Kotamobagu yang telah hadir memberikan edukasi dan motivasi kepada para siswa.
“Semoga kegiatan ini dapat membantu membekali siswa agar mampu menghindari bahaya tindak pidana, kenakalan remaja, maupun perilaku negatif lainnya selama menjalani masa pendidikan,” ujarnya








