JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi memulai langkah hukum internasional dengan memproses pengajuan Red Notice ke markas Interpol pusat di Lyon, Prancis, terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM).
Langkah drastis ini diambil setelah ustadz kondang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima orang santri laki-laki. Upaya pengejaran lintas negara ini dipicu oleh terdeteksinya keberadaan tersangka di luar negeri pasca penetapan status hukumnya oleh Bareskrim Polri.
KOORDINASI INTERPOL DAN STATUS KEWARGANEGARAAN
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menegaskan bahwa prosedur administrasi untuk menyeret tersangka kembali ke tanah air sedang berjalan intensif.
”Kami sedang memproses pengajuan Red Notice terhadap saudara SAM. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan penyidik Bareskrim agar tersangka segera diamankan di mana pun ia berada melalui jaringan kepolisian internasional,” ujar Kombes Pol Ricky Purnama saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Selain pengejaran fisik, Polri juga tengah mendalami aspek legalitas kependudukan tersangka. Syekh Ahmad Al Misry diketahui merupakan warga negara hasil proses naturalisasi.
“Tersangka memang telah berstatus WNI. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi detail status kewarganegaraan asalnya guna mempermudah proses ekstradisi atau langkah hukum antarnegara lainnya,” tambah Ricky.
KRONOLOGI DAN SEBARAN LOKASI KEJAHATAN
Kasus yang mengguncang institusi pendidikan agama ini ditangani secara khusus oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila ini tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan bersifat lintas wilayah, bahkan lintas negara.
”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini terjadi di beberapa titik, di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga di Mesir. Hal ini menunjukkan pola yang cukup panjang dan berulang,” ungkap Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan resminya.
Laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut mulai terjadi sejak November 2025. Setidaknya lima santri laki-laki telah memberikan kesaksian mengenai trauma yang mereka alami akibat perbuatan tersangka yang selama ini dikenal sebagai sosok pemuka agama.
PERLINDUNGAN KORBAN DAN DUGAAN INTIMIDASI
Kondisi para korban saat ini menjadi perhatian utama. Pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa klien mereka mengalami guncangan psikis yang sangat berat. Tak hanya beban trauma, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam para korban agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan.
”Para korban tidak hanya berhadapan dengan trauma fisik dan mental, tetapi juga tekanan eksternal. Kami mendapatkan laporan adanya dugaan intimidasi dan upaya pemberian sejumlah dana dari pihak-pihak tertentu sebagai kompensasi agar perkara ini dihentikan. Namun, kami tegaskan, keadilan bagi santri-santri ini tidak bisa diperjualbelikan,” tegas salah satu kuasa hukum korban yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan saksi.
RESPON PUBLIK DAN KOMITMEN PENEGAK HUKUM
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar Polri bertindak transparan dan tegas tanpa memandang latar belakang sosial atau agama tersangka. Menanggapi keresahan publik, Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri memegang prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
”Polri menjamin proses hukum berjalan objektif dan profesional. Fokus kami adalah penegakan hukum bagi tersangka dan pemulihan bagi para korban. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tutup Nurul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan atau kuasa hukum dari Syekh Ahmad Al Misry belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka maupun pengajuan Red Notice tersebut. Keberadaan tersangka yang diduga berada di luar wilayah Indonesia terus dipantau melalui jalur diplomatik dan intelijen kepolisian internasional.
Editor: Redaksi














