Pelarian Predator Anak di Hulu Kuantan Berakhir di Tangan Resmob Polres Kuansing

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SL (25 waktu diamankan oleh Tim Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi Dok.HumaspolresKuansing)

Tersangka SL (25 waktu diamankan oleh Tim Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi Dok.HumaspolresKuansing)

KUANSING RIAU – Pelarian SL (25), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, akhirnya terhenti. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Minas Jaya, Kabupaten Siak, setelah buron selama beberapa bulan.

​KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU DI KABUPATEN SIAK

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif pasca laporan diterima pada akhir tahun lalu.

​”Benar, tim yang dipimpin oleh IPDA Moh. Lukman, S.H., berhasil melacak keberadaan tersangka berinisial SL di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Gerry Agnar Timur kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

​AWAL MULA PERISTIWA DAN LAPORAN POLISI

Kasus ini bermula dari peristiwa memilukan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan. Korban yang masih di bawah umur dilaporkan sempat menghilang dan tidak kembali ke rumah setelah bekerja. Setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga, korban ditemukan pada malam harinya di sebuah perumahan pekerja di area perkebunan tersebut.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban kemudian menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merespons pengakuan tersebut, keluarga korban segera mendatangi Polres Kuansing pada 19 Desember 2025 untuk menuntut keadilan secara hukum.

​ANCAMAN HUKUMAN DAN PASAL YANG DISANGKAKAN

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka SL kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​”Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas Kasat Reskrim. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

​KOMITMEN POLRES KUANSING TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK

Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Keamanan lingkungan dan pengawasan terhadap anak menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Kuantan Singingi.

​”Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang korbannya adalah anak-anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga untuk lebih waspada. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan menyimpang, segera lapor. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Gerry.

​INFORMASI TAMBAHAN DAN SITUASI KAMTIBMAS

Saat ini, tersangka SL tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut. Situasi di lingkungan perkebunan tempat kejadian perkara dilaporkan kembali kondusif setelah penangkapan ini.

​Sumber: Kasi Humas Polres Kuansing

 

Berita Terkait

Harmoni dari Timur Menuju Panggung Nasional
Suara Tanah Adat yang Tersisih di Meja Kebijakan
Jejak Api di Kampus, Menanti Ujung Penyidikan
Jejak Sopi di Kota Damai, Polisi Perketat Peredaran Miras di Masohi
Pendopo Jadi Lautan Dukungan
Jeriken di Bangku Terdakw
Jejak Data di Ufuk Timur Kota Tual
Jembatan yang Ditunggu di Tengah Arus yang Memisahkan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Harmoni dari Timur Menuju Panggung Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:34 WIB

Suara Tanah Adat yang Tersisih di Meja Kebijakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:18 WIB

Jejak Api di Kampus, Menanti Ujung Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:07 WIB

Jejak Sopi di Kota Damai, Polisi Perketat Peredaran Miras di Masohi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pendopo Jadi Lautan Dukungan

Berita Terbaru

DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sebagai landasan hukum bagi upaya pencegahan, pembinaan, dan perlindungan sosial di masyarakat.(dok foto: viva.co.id)

Nasional

Pagar Baru di Ruang Publik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:22 WIB

Kapolri berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar untuk mengenang dan menyerap nilai kepemimpinan Presiden pertama RI sebagai inspirasi dalam menjaga persatuan dan pengabdian kepada bangsa.(dok foto: viva.co.id)

Nasional

Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:13 WIB

Kementerian Haji dan Umrah melaporkan sebanyak 114.236 jemaah dan petugas haji Indonesia atau sekitar 55 persen dari total peserta telah kembali ke Indonesia hingga hari ke-17 masa pemulangan.(dok foto : Viva.co.id)

Nasional

Arus Pulang dari Tanah Suci

Jumat, 19 Jun 2026 - 03:44 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan bantuan modal usaha Rp10 juta dan peluang kerja bagi pedagang yang terdampak penertiban kawasan wisata Puncak sebagai bagian dari program penataan ruang dan pemulihan ekonomi masyarakat.( dok foto : Kompas.com)

Nasional

Janji di Tengah Reruntuhan

Jumat, 19 Jun 2026 - 03:35 WIB