Pelarian Predator Anak di Hulu Kuantan Berakhir di Tangan Resmob Polres Kuansing

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SL (25 waktu diamankan oleh Tim Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi Dok.HumaspolresKuansing)

Tersangka SL (25 waktu diamankan oleh Tim Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi Dok.HumaspolresKuansing)

KUANSING RIAU – Pelarian SL (25), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, akhirnya terhenti. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Minas Jaya, Kabupaten Siak, setelah buron selama beberapa bulan.

​KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU DI KABUPATEN SIAK

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif pasca laporan diterima pada akhir tahun lalu.

​”Benar, tim yang dipimpin oleh IPDA Moh. Lukman, S.H., berhasil melacak keberadaan tersangka berinisial SL di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Gerry Agnar Timur kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

​AWAL MULA PERISTIWA DAN LAPORAN POLISI

Kasus ini bermula dari peristiwa memilukan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan. Korban yang masih di bawah umur dilaporkan sempat menghilang dan tidak kembali ke rumah setelah bekerja. Setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga, korban ditemukan pada malam harinya di sebuah perumahan pekerja di area perkebunan tersebut.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban kemudian menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merespons pengakuan tersebut, keluarga korban segera mendatangi Polres Kuansing pada 19 Desember 2025 untuk menuntut keadilan secara hukum.

​ANCAMAN HUKUMAN DAN PASAL YANG DISANGKAKAN

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka SL kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​”Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas Kasat Reskrim. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

​KOMITMEN POLRES KUANSING TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK

Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Keamanan lingkungan dan pengawasan terhadap anak menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Kuantan Singingi.

​”Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang korbannya adalah anak-anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga untuk lebih waspada. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan menyimpang, segera lapor. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Gerry.

​INFORMASI TAMBAHAN DAN SITUASI KAMTIBMAS

Saat ini, tersangka SL tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut. Situasi di lingkungan perkebunan tempat kejadian perkara dilaporkan kembali kondusif setelah penangkapan ini.

​Sumber: Kasi Humas Polres Kuansing

 

Berita Terkait

Wali Murid Apresiasi Program Rutan Go to School
Spesialis Pencuri Tabung Gas Berhasil Ditangkap URC Polres Kotamobagu
Usai Pertemuan Wali Kota dan GM Patra Niaga Sulawesi, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
Duet Membangun Desa: Sangadi Ikuna dan Dumara Bersinergi Bangun Jalan Akses Untuk Masyarakat 
Ini Langkah Gubernur Antisipasi Harga Cabai yang Makin ‘Pedas’ di Sulut
Brigjen Pol Yudo Hermanto Terima Estafet Kepemimpinan Polda Sulut dari Irjen Pol Roycke Harry Langie
Polda Sulut Periksa Pejabat Pemprov. Ada Mantan Sekprov, Asisten, Kadis dan Kaban
326 Prajurit Tamtama TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam XIII/Merdeka Tutup Pendidikan di Bitung
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:26 WIB

Wali Murid Apresiasi Program Rutan Go to School

Sabtu, 12 September 2026 - 00:12 WIB

Spesialis Pencuri Tabung Gas Berhasil Ditangkap URC Polres Kotamobagu

Jumat, 11 September 2026 - 23:01 WIB

Usai Pertemuan Wali Kota dan GM Patra Niaga Sulawesi, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Jumat, 11 September 2026 - 21:10 WIB

Duet Membangun Desa: Sangadi Ikuna dan Dumara Bersinergi Bangun Jalan Akses Untuk Masyarakat 

Kamis, 10 September 2026 - 22:40 WIB

Ini Langkah Gubernur Antisipasi Harga Cabai yang Makin ‘Pedas’ di Sulut

Berita Terbaru

Kasubsi Peltah Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Busen SH, saat memberikan edukasi tentang hukum dan kriminal (foto: istimewa)

Daerah

Wali Murid Apresiasi Program Rutan Go to School

Senin, 14 Sep 2026 - 12:26 WIB