KUANTAN SINGINGI – Aliansi masyarakat bersama Organisasi Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melayangkan desakan keras agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera turun tangan ke Riau.
Langkah ini diambil menyusul penilaian publik bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing “mandul” dan kehilangan nyali dalam menindak tegas sejumlah korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan berulang.
TRAGI-KOMEDI PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI JALUR
Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap respons lambat otoritas daerah. Menurutnya, rentetan insiden mulai dari kebocoran minyak mentah, polusi udara, hingga jebolnya tanggul limbah yang memicu banjir bandang di Desa Logas Hilir pada 7 Mei 2026, seolah dianggap angin lalu oleh pemangku kebijakan.
”Sudah capek kami lapor ke Pemda. Minyak mentah bocor, asap hitam yang tebal, dan saat ini tanggul jebol menyebabkan banjir bandang. Tapi perusahaan masih jalan, sanksi tidak jelas. Kami minta Kejagung RI ambil alih,” ujar Sugianto dengan nada tegas saat diwawancarai pada Senin (11/5/2026).
REKAM JEJAK “DOSA” KORPORASI DI KUANSING
Berdasarkan laporan warga, sorotan tajam tertuju pada PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi. Perusahaan ini diduga memiliki rapor merah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup tiga poin krusial:
Pencemaran Perairan: Dugaan kebocoran minyak beberapa bulan lalu yang mencemari aliran sungai warga.
Polusi Udara: Cerobong pabrik yang terus mengeluarkan asap hitam pekat serta aroma limbah yang menyengat, mengancam kesehatan pernapasan penduduk sekitar.
Bencana Ekologis: Insiden jebolnya tanggul pada 7 Mei lalu yang menyebabkan air bah setinggi lutut merendam pemukiman warga di Desa Logas Hilir.
Namun, PT PCS bukan satu-satunya. Sugianto juga membeberkan indikasi pelanggaran pada PT SBL di Kecamatan Sentajo Raya terkait limbah, serta PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) yang dilaporkan mengalami insiden kecelakaan kerja fatal hingga memakan korban jiwa karyawan.
KRITIK PEDAS TERHADAP DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN DPRD
Publik mencurigai adanya “main mata” antara oknum pejabat dengan pihak korporasi. Kunjungan lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Komisi II DPRD Kuansing dianggap hanya sebagai seremoni tanpa taring.
”Pemerintah Kuansing seperti DLH dan oknum anggota DPRD Komisi II turun ke perusahaan diduga hanya sekadar sidak formalitas. Teguran kertas doang, hearing sebatas mediasi, namun sanksinya tidak dipublikasikan. Muncul dugaan hasil uji laboratorium ‘masuk kantong’ misterius,” sindir Sugianto.
Secara regulasi, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah mengatur sanksi pidana 3-10 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, di Kuansing, implementasi aturan tersebut dinilai tumpul.
EMPAT ALASAN KEJAGUNG RI HARUS TURUN TANGAN
Masyarakat memandang penegakan hukum lokal, termasuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, sedang dalam kondisi “mati suri”. PWMOI merumuskan empat poin utama mengapa Kejagung RI perlu melakukan intervensi:
Pembiaran Berulang: Tidak adanya efek jera membuat perusahaan terus mengulangi pelanggaran.
Potensi Kerugian Negara: Kerusakan ekosistem sungai dan kerugian materil warga akibat banjir merupakan kerugian nyata bagi publik.
Konflik Kepentingan: Kekhawatiran adanya oknum daerah yang “masuk angin” atau terkooptasi kepentingan korporasi.
Kepastian Hukum: Perlunya Satgas Mafia
Tanah dan Satgas Sumber Daya Alam (SDA) Kejagung untuk mengaudit ulang seluruh izin operasional perusahaan di Kuansing.
DASAR HUKUM INTERVENSI PUSAT
Secara legalitas, Kejagung memiliki
kewenangan penuh untuk masuk ke daerah berdasarkan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan dan Inpres No. 5/2019. Terlebih, adanya MoU antara KLHK dan Kejagung memungkinkan pengambilalihan kasus pidana lingkungan jika pemerintah daerah dinilai tidak sanggup atau tidak efektif dalam menangani perkara korporasi.
RESPON APARAT PENEGAK HUKUM DAN DINAS TERKAIT
Menanggapi gejolak ini, pihak Kepolisian melalui Kanit Tipidter Polres Kuansing menyatakan telah menerima laporan warga, khususnya terkait insiden tanggul jebol PT PCS.
“Terimakasih informasinya, akan kita cek TKP,” ungkap pihak Polres secara singkat.
Di sisi lain, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebelumnya dikabarkan telah membentuk tim terpadu untuk menangani masalah ini. Namun, warga menilai tim tersebut tidak aktif dan hanya dibentuk untuk meredam tensi publik sesaat tanpa langkah nyata yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kuansing dan Kepala DLH Kuansing belum memberikan keterangan resmi atau memberikan tanggapan terhadap desakan warga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak pemerintah daerah maupun manajemen perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan lembaga organisasi profesi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media. Penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Cdr
Sumber: Saibernews. com














