MANADO (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali unjuk taring. Kali ini, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) periode 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.
VAP kemudian dibawa ke Manado menggunakan pesawat TransNusa. Ia tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 14.50 WITA.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan pihaknya menetapkan VAP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Sulut mengambil langkah tersebut setelah VAP beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Hari ini kita mengamankan tersangka Karena waktu dilakukan pemeriksaan Untuk sebagai tersangka yang disangkutan Tidak hadir-hadir Sehingga diterbitkan DPO untuk kita melakukan pengamanan ada perkara ini,” ujar Asintel Kejati Sulut kepada wartawan, Senin (31/08/2026).
Eri menjelaskan, perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Walanda Maramis.
“Dan perkara ini atas nama VAP, Vonnie Panambunan. Jadi dalam perkara pengadaan tanah rumah sakit,” ungkapnya.
Tim Tabur Kejati Sulut mulai melacak keberadaan VAP sejak beberapa hari sebelumnya.
Tim awalnya mendapat informasi bahwa VAP berada di Jakarta. Namun, hasil pelacakan menunjukkan VAP kemudian bergerak menuju Kabupaten Mimika, Papua.
“Jadi pada hari Jumat, kita melakukan tracking terhadap tersangka, berada di Jakarta. Namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana dan positif tersangka ada di sana, kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” ungkap Eri.
Saat ini VAP sudah dibawa di Kantor Kejati Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.








