KUANSING RIAU – Lembaga aktivis sosial hukum Suluh Kuansing mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi untuk segera memberikan kepastian hukum atas dugaan korupsi anggaran Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp50 miliar. Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa kasus yang menyeret sejumlah pejabat teras ini telah masuk dalam tahap krusial dan ditargetkan tuntas pada tahun anggaran 2026.
DESAKAN AKTIVIS ATAS LAMBANNYA PROSES HUKUM
Aktivis Sosial Hukum, Nerdi Wantomes, secara langsung mendatangi Polres Kuansing untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dinilai masyarakat berjalan di tempat. Nerdi menekankan bahwa publik membutuhkan bukti nyata penegakan hukum, mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan dalam APBD 2024 tersebut.
”Kami mengapresiasi keterbukaan Kapolres, namun selama ini banyak pertanyaan dari warga tentang lambannya pengusutan kasus tersebut. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga mencapai meja hijau,” tegas Nerdi saat melakukan audiensi di ruang kerja Kapolres, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik dipertaruhkan jika kasus yang melibatkan dana rakyat ini tidak segera mencapai titik terang.
RESPON KAPOLRES DAN KOMITMEN PRIORITAS
Menjawab desakan tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengendurkan penyidikan. Menurutnya, kerumitan kasus korupsi membutuhkan ketelitian, terutama dalam sinkronisasi data keuangan.
”Kasus terus diproses. Ini menjadi salah satu prioritas kami tahun ini,” ujar AKBP Hidayat Perdana. Ia menjelaskan bahwa kendala teknis saat ini adalah kepastian angka kerugian negara. “Penyidik butuh waktu dalam menyelidikinya. Saat ini, Polres masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini penting untuk menghitung kerugian negara secara pasti,” jelas mantan penyidik KPK tersebut.
KONSTRUKSI PELANGGARAN PASAL TIPIKOR
Dalam menjelaskan progres kepada aktivis, Kapolres memaparkan bahwa penyidik sedang memperkuat pembuktian pada dua celah hukum utama untuk menjerat para aktor intelektual maupun pelaksana di lapangan.
PENERAPAN PASAL 2 (MELAWAN HUKUM)
Penyidik fokus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Fokus utama pada pasal ini adalah adanya aturan yang dilanggar yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan daerah.
PENERAPAN PASAL 3 (PENYALAHGUNAAN WEWENANG)
Polres juga membidik aspek penyalahgunaan jabatan. Hal ini mengingat proyek PSU Rp50 miliar ini diduga dikerjakan di luar kewenangan kedinasan yang seharusnya. “Dua pasal ini yang kami dalami. Kuncinya ada pada pembuktian kerugian negaranya,” tambah Hidayat.
JEJAK PEJABAT DALAM ANGGARAN “SILUMAN” Rp50 MILIAR
Kasus ini menyedot perhatian publik karena anggaran PSU tersebut dikabarkan muncul secara tiba-tiba tanpa melalui pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing. Hingga saat ini, sejumlah nama besar telah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi, di antaranya:
Mantan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing,Mantan Sekretaris Daerah (Sekda).
Mantan Kepala Dinas Perkimtan selaku pengguna anggaran.
BOCORAN KASUS KORUPSI BARU
Di hadapan para aktivis, Kapolres juga memberikan “bocoran” bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Kuansing tidak berhenti pada kasus PSU saja. Kepolisian tengah membidik satu kasus besar lainnya yang akan menjadi kejutan berikutnya. “Ada satu lagi yang jadi prioritas kami,” tegas Hidayat tanpa merinci obyek perkara tersebut.
PENUTUP DAN HARAPAN PUBLIK
Melalui desakan dan pengawalan dari aktivis hukum ini, diharapkan proses hukum di Polres Kuansing semakin transparan. Nerdi Wantomes berharap dengan adanya janji penyelesaian pada tahun 2026, tidak ada lagi alasan birokrasi yang menghambat keadilan bagi masyarakat Kuansing.
”Dengan adanya kepastian target tuntas di tahun 2026 ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kuansing semakin kuat,” tutup Nerdi.
Informasi Berita: Laporan ini disusun berdasarkan hasil liputan pertemuan langsung antara pihak Kepolisian Resor Kuantan Singingi dengan Lembaga Suluh Kuansing.
Editor: Cdr














