KUANSING RIAU– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil membongkar praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (14/5/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Colt Diesel yang kedapatan mengangkut 180 jeriken berisi solar tanpa dokumen resmi saat melintas di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Jalan Lintas Riau–Sumatera Barat.
Dua orang pemuda asal Kabupaten Rokan Hulu berinisial FWP (20) dan MYR (24) ditetapkan sebagai terduga pelaku. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan maraknya distribusi BBM subsidi keluar wilayah yang memicu kelangkaan bagi warga lokal.
KRONOLOGI PENANGKAPAN DI PERBATASAN
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan intelijen dan laporan warga mengenai pergerakan kendaraan mencurigakan yang diduga membawa BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi melewati rute Bukit Betabuh. Anggota kami langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan di lapangan,” ujar AKP Riduan saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di markas Polsek Kuantan Mudik.
Saat truk dihentikan di Jalan Lintas Riau-Sumbar, petugas melakukan penggeledahan di bak kendaraan. Hasilnya, ditemukan 180 jeriken yang terisi penuh oleh solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah dan sektor produktif kecil.
TUJUAN DISTRIBUSI DAN IDENTITAS PELAKU
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa BBM tersebut bukan untuk dikonsumsi pribadi atau industri lokal, melainkan akan diselundupkan ke provinsi tetangga.
”Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” jelas Kapolsek.
Tindakan ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan perdagangan BBM lintas provinsi yang memanfaatkan disparitas harga solar subsidi dengan solar industri. Saat ini, FWP dan MYR beserta barang bukti truk dan ratusan jerigen telah diamankan untuk pengembangan penyelidikan guna mencari tahu asal-usul solar tersebut diperoleh.
PERSPEKTIF HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini untuk memberikan efek jera. Para pelaku dijerat dengan undang-undang terbaru yang mengatur mengenai Minyak dan Gas Bumi dalam klaster Cipta Kerja.
”Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” urai AKP Riduan secara mendetail.
Ia juga menegaskan seriusnya sanksi yang membayangi kedua pemuda tersebut. “Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
TANGGAPAN MASYARAKAT DAN DAMPAK EKONOMI
Penyalahgunaan BBM subsidi ini mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Salah seorang warga Kecamatan Kuantan Mudik, Rahman (42), menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Polri karena penyelewengan seperti ini sering menyebabkan antrean panjang di SPBU.
”Kami sebagai warga sangat mengapresiasi penangkapan ini. Solar subsidi itu hak rakyat kecil, petani, dan nelayan. Kalau dibawa keluar provinsi sampai ratusan jeriken begini, pantas saja kami sering kesulitan dapat solar di pompa bensin,” kata Rahman saat diwawancarai di sekitar lokasi kejadian.
KOMITMEN PENGAWASAN BERKELANJUTAN
Menutup keterangannya, Kapolsek Kuantan Mudik memastikan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan. Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” pungkas AKP Riduan Butar Butar.
Editor: Redaksi














