KUANSING RIAU – Pelarian SL (25), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, akhirnya terhenti. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Minas Jaya, Kabupaten Siak, setelah buron selama beberapa bulan.
KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU DI KABUPATEN SIAK
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif pasca laporan diterima pada akhir tahun lalu.
”Benar, tim yang dipimpin oleh IPDA Moh. Lukman, S.H., berhasil melacak keberadaan tersangka berinisial SL di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Gerry Agnar Timur kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
AWAL MULA PERISTIWA DAN LAPORAN POLISI
Kasus ini bermula dari peristiwa memilukan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan. Korban yang masih di bawah umur dilaporkan sempat menghilang dan tidak kembali ke rumah setelah bekerja. Setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga, korban ditemukan pada malam harinya di sebuah perumahan pekerja di area perkebunan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban kemudian menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merespons pengakuan tersebut, keluarga korban segera mendatangi Polres Kuansing pada 19 Desember 2025 untuk menuntut keadilan secara hukum.
ANCAMAN HUKUMAN DAN PASAL YANG DISANGKAKAN
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka SL kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tegas Kasat Reskrim. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
KOMITMEN POLRES KUANSING TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK
Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Keamanan lingkungan dan pengawasan terhadap anak menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Kuantan Singingi.
”Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang korbannya adalah anak-anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga untuk lebih waspada. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan menyimpang, segera lapor. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Gerry.
INFORMASI TAMBAHAN DAN SITUASI KAMTIBMAS
Saat ini, tersangka SL tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut. Situasi di lingkungan perkebunan tempat kejadian perkara dilaporkan kembali kondusif setelah penangkapan ini.
Sumber: Kasi Humas Polres Kuansing








