KUANSING RIAU-GNews86.com- Rabu 6/5 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Hingga Selasa (5/5/2026), penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 saksi, yang mayoritas merupakan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, guna mendalami dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN DAN DAFTAR SAKSI MENTERENG
Langkah kepolisian dalam mengusut tuntas sengkarut administrasi PPPK ini menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data terbaru per 5 Mei 2026, daftar saksi yang telah menghadap penyidik mencakup nama-nama strategis yang pernah dan sedang menjabat di posisi krusial Pemkab Kuansing.
Adapun deretan pejabat dan pihak terkait yang telah dimintai keterangan antara lain:
Drs. Muradi (Kepala BKPP Kuansing)
Mardansyah (Mantan Kepala BKPP Kuansing) dr. Fahdiyansah (Mantan Pj Sekda Kuansing)nM. Gemuruh (Plt Kepala Dinas Perkimtan) Napisman (Mantan Sekwan)
Selain nama-nama di atas, penyidik juga memeriksa Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, Sefyet, Dodi Irwan, Yusroza Line Neti, Dona Melua, dan Rofles. Pemeriksaan secara maraton ini dilakukan untuk membedah mekanisme pengajuan dokumen yang diduga dimanipulasi sehingga merugikan tenaga honorer yang seharusnya memiliki hak secara konstitusional.
KONFIRMASI OTORITAS KEPOLISIAN DAN TRANSPARANSI KASUS
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan sejak laporan resmi diterima pada Desember 2025 lalu. Penerbitan SP2HP kedua ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada pelapor dan publik.
”Update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut akan diberitahukan kembali,” ujar AKP Gerry Agnar Timur saat dikonfirmasi mengenai progres kasus tersebut.
Polisi saat ini fokus pada pengumpulan bukti materiil untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka. Masyarakat juga dihimbau untuk memantau perkembangan kasus ini secara real-time melalui layanan SP2HP Online yang telah disediakan oleh institusi Polri.
KELUHAN KORBAN DAN DESAKAN KEPASTIAN HUKUM
Meskipun penyidikan terus berjalan, Siswandi, selaku pelapor sekaligus tenaga honorer yang merasa dikorbankan dalam kasus ini, menyatakan ketidakpuasannya terhadap durasi penanganan perkara. Ia menilai bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk menjerat oknum yang terlibat.
”Sudah berbulan-bulan, tapi tersangka belum ada. Polri harus jawab dengan bukti, bukan alibi,” tegas Siswandi kepada awak media usai menerima surat perkembangan tersebut. Ia berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar keadilan bagi para honorer dapat ditegakkan.
KRITIK AKTIVIS TERHADAP LAMBANNYA PROSES HUKUM
Senada dengan pelapor, aktivis sosial hukum Junaidi Afandi, SH, turut memberikan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik. Ia menilai bahwa dengan banyaknya saksi dari kalangan pejabat yang diperiksa, seharusnya penyidik sudah bisa memetakan siapa aktor intelektual di balik pemalsuan dokumen tersebut.
”Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian hukum atas kasus ini. Publik terus memantau. Sebenarnya ini jelas konstruksi masalahnya, cuma Polisi saya nilai masih memperlambat,” kata Junaidi Afandi secara terpisah. Ia mengingatkan bahwa integritas birokrasi di Kuansing dipertaruhkan jika kasus pemalsuan dokumen publik ini tidak diselesaikan secara tegas.
LATAR BELAKANG DAN KONTEKS KASUS
Kasus ini bermula dari laporan dugaan manipulasi data masa kerja atau persyaratan administrasi lainnya dalam seleksi PPPK Kabupaten Kuansing formasi tahun 2024. Dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat menjadi dasar hukum utama dalam penyelidikan ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim Reskrim Polres Kuansing masih melakukan pendalaman di lapangan. Fokus utama penyidikan adalah mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang secara kolektif dalam proses verifikasi dokumen di tingkat instansi daerah.
Editor: Candra








