SUMATRA BARAT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi pada Sabtu malam (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (47) beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 200 gram dan puluhan butir pil ekstasi di kawasan Jorong Tiumang, Nagari Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
KRONOLOGI PENANGKAPAN DAN IDENTITAS TERSANGKA

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif kepolisian terhadap laporan aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan. Tersangka, Muslim Saprudin, diketahui merupakan warga Kecamatan Koto Besar yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan skala besar.
”Benar, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara MS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media.
RINCIAN BARANG BUKTI YANG DISITA
Selain tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terbilang signifikan. Barang bukti utama terdiri dari dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan puluhan butir pil yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis ekstasi.
”Barang bukti sabu yang kami amankan terdiri dari dua paket, masing-masing diperkirakan memiliki berat satu ons. Jadi totalnya sekitar 200 gram. Selain itu, ada 93 butir pil yang diduga ekstasi,” jelas AKP Azhamu. Ia juga menambahkan bahwa berat tersebut masih merupakan estimasi awal. “Jumlah ini masih perkiraan kasar, nantinya akan kami lakukan penimbangan resmi di laboratorium forensik untuk memastikan angka pastinya.”
KENDARAAN DAN ALAT KOMUNIKASI SEBAGAI SARANA
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita satu unit mobil Honda Brio yang diduga digunakan tersangka untuk mendistribusikan barang haram tersebut guna mengelabui pemeriksaan petugas di jalan raya. Dokumen kendaraan serta telepon seluler milik tersangka juga diambil sebagai alat bukti untuk menelusuri jaringan komunikasi di atasnya.
PENDALAMAN JARINGAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusi lintas provinsi ini. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan warga di wilayah perbatasan Sumatera Barat.
Di sisi lain, penangkapan ini mendapat apresiasi sekaligus keprihatinan dari tokoh masyarakat setempat. Herman (45), salah satu warga di Nagari Tiumang, mengaku terkejut dengan adanya penangkapan besar di lingkungannya.
”Kami berterima kasih kepada polisi karena sudah bergerak cepat. Jujur kami khawatir, karena wilayah kami ini jalur lintas, jadi rawan disinggahi pengedar. Harapannya, pengawasan di pintu masuk provinsi lebih diperketat lagi agar anak muda kami tidak hancur karena barang ini,” ungkap Herman.
Tersangka MS kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Redaksi














