JAWA TENGAH (PATI) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AS, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. AS ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
PENANGKAPAN TERSANGKA DI LUAR KOTA
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif. Seharusnya, AS menjalani pemeriksaan pada Senin (4/5), namun ia tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
”Tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin lalu. Kami sebenarnya berencana melayangkan surat panggilan kedua hari ini, 7 Mei 2026. Namun, karena ada indikasi tersangka melarikan diri atau bersembunyi di luar kota, tim bergerak melakukan penjemputan paksa,” ujar Jaka saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (7/5).
KRONOLOGI PENETAPAN STATUS HUKUM
Penetapan AS sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak 28 April 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
”Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, hingga saksi ahli. AS sendiri juga sempat diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinilai cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada akhir April lalu,” tambah Kapolresta.
HAMBATAN PENYIDIKAN DAN INTERVENSI NON-HUKUM
Kasus ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang karena laporan pertama sebenarnya sudah masuk sejak tahun 2024. Namun, proses hukum sempat tersendat karena adanya dinamika di lapangan, termasuk upaya mediasi di luar jalur hukum.
”Kasus ini sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan di masa lalu. Hal ini berdampak pada beberapa saksi yang sempat menarik keterangan mereka. Namun, kami tetap melanjutkan proses ini setelah mendapatkan penguatan dari saksi-saksi lain yang membenarkan adanya peristiwa pidana tersebut,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
PERLINDUNGAN KORBAN DAN LAYANAN
PENGADUAN
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi menempuh jalur hukum dan berstatus sebagai pelapor aktif. Meski demikian, pihak kepolisian menyadari adanya keresahan masyarakat terkait isu jumlah korban yang diduga lebih dari satu orang.
Terkait desas-desus mengenai puluhan korban lainnya, kepolisian memberikan pernyataan terbuka:
“Kami belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim jumlah korban mencapai puluhan orang. Namun, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun, baik korban maupun saksi yang memiliki informasi tambahan, untuk segera melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya,” kata pihak Polresta Pati dalam keterangannya.
KOMITMEN PROFESIONALISME KEPOLISIAN
Penangkapan AS di Wonogiri menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus asusila, terutama yang melibatkan tokoh di institusi pendidikan. Polresta Pati menegaskan tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya intervensi pihak manapun.
”Proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Kami bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban,” pungkas Jaka. Saat ini, tersangka AS tengah dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor: Candra














