MANADO (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Terungkap dari hasil konferensi pers Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, bahwa 16 batang emas hasil Pertambangan ilegal (PETI) yang berhasil digagalkan petugas di Bandara Sam Ratulangi Manado akan diterbangkan ke Hongkong. Ce Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam kepada dua warna Negara China berinisial XQI dan XQU yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini
“Dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 2 buah paspor dan 4 buah kartu tanda pengenal, 2 lembar boarding pass tujuan Manado – Singapura dan 2 lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, 5 unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi), 2 unit koper dan uang tunai 5 juta Rupiah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil diamankan di bandara,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.








