MANADO (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Bea Cukai Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kilogram emas batangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Jumat siang 04/09/2026.
Emas yang terdiri dari 16 batang itu terdeteksi melalui mesin X-ray di dalam tas dengan berat sekitar 27 kilogram. Informasi yang dihimpun menyebutkan, emas tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya.
Pemilik barang diduga seorang warga negara asing asal Tiongkok yang tidak dapat berbahasa Indonesia. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemilik beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
“Barang bukti beserta WNA tersebut kini telah diamankan di Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” kata salah satu petugas Bea Cukai.
Penanganan perkara ini masih dalam proses. Polisi akan mendalami asal-usul emas, dokumen atau legalitas barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena melibatkan barang bernilai tinggi dan seorang warga negara asing. Namun, status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses penyidikan kepolisian.








