MANADO (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Setibanya di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 14.50 WITA, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) periode 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron selama setahun ini, tidak langsung dibawa ke sel tahanan. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto menjelaskan, VAP sempat mengalami histeris sehingga tim membawanya ke rumah sakit.
“Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit karena histeris pada saat melakukan pengamanan,” ujar Asintel Kejati Sulut kepada wartawan, Senin (31/08/2026).
Pihaknya juga menyebut bahwa VAP telah masuk dalam daftar buronan sekitar satu tahun.
“Sekitar 1 tahun yang lalu lah ya, untuk ditetapkan sebagai DPO. Dan kita bersyukur hari ini kita sudah amankan,” katanya lagi.
Setelah ini, Kejati Sulut akan melanjutkan proses hukum terhadap VAP sesuai perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis di Daerah Minahasa Utara.








