MANADO (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian barang elektronik dan uang tunai mata uang asing di wilayah Kota Manado.
Belakangan diketahui, para pelaku berinisial RB alias Ravael (18) warga Ranotana Weru, Kecamatan Wanea dan NM alias Nando (15) warga Pakowa Kecamatan Wanea.
“Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Sabtu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WITA,” ujar petugas SPKT
Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela. Sejumlah barang kemudian dibawa kabur.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit iPhone X, satu unit iPad Mini 7, modem router Indihome, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni 600 dolar Amerika Serikat, 20 dolar Singapura, 663 baht, 80 ringgit, dan 1.900 rupee.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta,” katanya lagi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tawon Lanang Polsek Malalayang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Wanea, Kelurahan Pakoa Lingkungan V.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan aksi serta barang-barang milik korban.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.








