Terjerat Kasus Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap di Mesir

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Almisry (Dok.Gnews86/AI)

Tersangka Ahmad Almisry (Dok.Gnews86/AI)

KUANSING RIAU- ​Aparat kepolisian di Mesir resmi mengamankan Ahmed Abdel Wakeel, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Syekh Ahmad Al Misry, pada Rabu (13/5/2026). Pria yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Indonesia ini ditangkap setelah sempat menjadi buronan internasional.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh aktivis sosial Hanny Kristianto yang selama ini mengawal kasus tersebut. Saat ini, tersangka sedang dalam proses pengawalan ketat untuk diekstradisi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

KONFIRMASI PENANGKAPAN DAN PROSES EKSTRADISI

Kabar penangkapan ini membawa titik terang bagi para korban yang telah menunggu kepastian hukum. Hanny Kristianto menyatakan bahwa koordinasi antarotoritas keamanan telah membuahkan hasil.

​”Sudah ditangkap polisi di Mesir. Tersangka kini tengah menjalani proses pengawalan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hanny dalam keterangan resminya melalui media sosial.

MODUS OPERANDI DAN IMING-IMING BEASISWA

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan para korban, tersangka diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh agama untuk mendekati santri. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan menjanjikan pendidikan tinggi dan beasiswa ke Mesir.

​”Pelaku menggunakan kedok pendidikan agama dan iming-iming beasiswa ke luar negeri untuk memperdaya para santri. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua dan dunia pendidikan,” tambah Hanny.

TERBONGKARNYA IDENTITAS ASLI TERSANGKA

Fakta mengejutkan juga muncul terkait latar belakang keagamaan tersangka. Meski selama ini dicitrakan sebagai seorang ulama dan hafiz Qur’an, penyelidikan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda.
​”Di Mesir dia hanya warga biasa, ulama palsu. Statusnya tidak seperti yang dibayangkan publik selama ini,” tegas Hanny mengklarifikasi status sosial tersangka di negara asalnya.

TUNTUTAN HUKUMAN MAKSIMAL DAN PENYITAAN ASET

Mengingat dampak psikologis yang mendalam bagi para korban, muncul desakan agar aparat penegak hukum di Indonesia menerapkan sanksi terberat. Hal ini mencakup hukuman fisik hingga sanksi ekonomi terhadap aset yang dimiliki tersangka.

​”Terapkan hukuman mati, tutup, sita, dan jual semua aset. Termasuk pondok tempat terjadinya kejahatan, untuk ganti materi rusaknya masa depan para korban dan santri-santri lainnya!” seru Hanny dengan nada tegas.

RESPON APARAT PENEGAK HUKUM DAN MASYARAKAT

Pihak kepolisian Indonesia saat ini dikabarkan sedang berkoordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo untuk memastikan kelancaran proses pemulangan. Sementara itu, di ruang publik, masyarakat memberikan reaksi keras dan meminta pemerintah lebih ketat dalam mengawasi izin operasional lembaga pendidikan berbasis agama agar kejadian serupa tidak terulang.

PENGUATAN PENGAWASAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Para praktisi hukum dan tokoh masyarakat menilai kasus ini sebagai momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap figur-figur asing yang mengajar di lembaga non-formal. Kesetaraan informasi mengenai latar belakang tenaga pendidik menjadi krusial agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan atribut luar maupun janji-janji beasiswa yang tidak memiliki dasar hukum.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pagar Baru di Ruang Publik
Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman
Mobil Listrik Rp200 Jutaan Kian Dekat, Peta Persaingan Berubah
Arus Pulang dari Tanah Suci
Janji di Tengah Reruntuhan
Jejak Dialog di Timur Indonesia
Di Persimpangan Dua Suku Bunga: Saat Mata Dunia Menoleh ke Jakarta
Jeriken di Bangku Terdakw
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:22 WIB

Pagar Baru di Ruang Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:13 WIB

Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:52 WIB

Mobil Listrik Rp200 Jutaan Kian Dekat, Peta Persaingan Berubah

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:44 WIB

Arus Pulang dari Tanah Suci

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:35 WIB

Janji di Tengah Reruntuhan

Berita Terbaru

DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sebagai landasan hukum bagi upaya pencegahan, pembinaan, dan perlindungan sosial di masyarakat.(dok foto: viva.co.id)

Nasional

Pagar Baru di Ruang Publik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:22 WIB

Kapolri berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar untuk mengenang dan menyerap nilai kepemimpinan Presiden pertama RI sebagai inspirasi dalam menjaga persatuan dan pengabdian kepada bangsa.(dok foto: viva.co.id)

Nasional

Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:13 WIB

Kementerian Haji dan Umrah melaporkan sebanyak 114.236 jemaah dan petugas haji Indonesia atau sekitar 55 persen dari total peserta telah kembali ke Indonesia hingga hari ke-17 masa pemulangan.(dok foto : Viva.co.id)

Nasional

Arus Pulang dari Tanah Suci

Jumat, 19 Jun 2026 - 03:44 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan bantuan modal usaha Rp10 juta dan peluang kerja bagi pedagang yang terdampak penertiban kawasan wisata Puncak sebagai bagian dari program penataan ruang dan pemulihan ekonomi masyarakat.( dok foto : Kompas.com)

Nasional

Janji di Tengah Reruntuhan

Jumat, 19 Jun 2026 - 03:35 WIB