KUANSING RIAU- Aparat kepolisian di Mesir resmi mengamankan Ahmed Abdel Wakeel, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Syekh Ahmad Al Misry, pada Rabu (13/5/2026). Pria yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Indonesia ini ditangkap setelah sempat menjadi buronan internasional.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh aktivis sosial Hanny Kristianto yang selama ini mengawal kasus tersebut. Saat ini, tersangka sedang dalam proses pengawalan ketat untuk diekstradisi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
KONFIRMASI PENANGKAPAN DAN PROSES EKSTRADISI
Kabar penangkapan ini membawa titik terang bagi para korban yang telah menunggu kepastian hukum. Hanny Kristianto menyatakan bahwa koordinasi antarotoritas keamanan telah membuahkan hasil.
”Sudah ditangkap polisi di Mesir. Tersangka kini tengah menjalani proses pengawalan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hanny dalam keterangan resminya melalui media sosial.
MODUS OPERANDI DAN IMING-IMING BEASISWA
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan para korban, tersangka diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh agama untuk mendekati santri. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan menjanjikan pendidikan tinggi dan beasiswa ke Mesir.
”Pelaku menggunakan kedok pendidikan agama dan iming-iming beasiswa ke luar negeri untuk memperdaya para santri. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua dan dunia pendidikan,” tambah Hanny.
TERBONGKARNYA IDENTITAS ASLI TERSANGKA
Fakta mengejutkan juga muncul terkait latar belakang keagamaan tersangka. Meski selama ini dicitrakan sebagai seorang ulama dan hafiz Qur’an, penyelidikan di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda.
”Di Mesir dia hanya warga biasa, ulama palsu. Statusnya tidak seperti yang dibayangkan publik selama ini,” tegas Hanny mengklarifikasi status sosial tersangka di negara asalnya.
TUNTUTAN HUKUMAN MAKSIMAL DAN PENYITAAN ASET
Mengingat dampak psikologis yang mendalam bagi para korban, muncul desakan agar aparat penegak hukum di Indonesia menerapkan sanksi terberat. Hal ini mencakup hukuman fisik hingga sanksi ekonomi terhadap aset yang dimiliki tersangka.
”Terapkan hukuman mati, tutup, sita, dan jual semua aset. Termasuk pondok tempat terjadinya kejahatan, untuk ganti materi rusaknya masa depan para korban dan santri-santri lainnya!” seru Hanny dengan nada tegas.
RESPON APARAT PENEGAK HUKUM DAN MASYARAKAT
Pihak kepolisian Indonesia saat ini dikabarkan sedang berkoordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo untuk memastikan kelancaran proses pemulangan. Sementara itu, di ruang publik, masyarakat memberikan reaksi keras dan meminta pemerintah lebih ketat dalam mengawasi izin operasional lembaga pendidikan berbasis agama agar kejadian serupa tidak terulang.
PENGUATAN PENGAWASAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Para praktisi hukum dan tokoh masyarakat menilai kasus ini sebagai momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap figur-figur asing yang mengajar di lembaga non-formal. Kesetaraan informasi mengenai latar belakang tenaga pendidik menjadi krusial agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan atribut luar maupun janji-janji beasiswa yang tidak memiliki dasar hukum.
Editor: Redaksi








