Menag Dinilai Offside: Penggunaan Baju Adat Aceh Ucapkan Selamat Kepada Ummat Katolik Tuai Protes

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (Dok.Istimewa)

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (Dok.Istimewa)

JAKARTA– ​Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dinilai melakukan langkah “offside” dan tidak sensitif terhadap nilai budaya daerah setelah mengenakan pakaian adat Aceh dalam penyampaian ucapan resmi peringatan Bulan Maria 2026.

Langkah ini memicu gelombang keberatan resmi dari masyarakat dan pemerhati adat Aceh yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap filosofi luhur pakaian adat yang terikat erat dengan identitas syariat Islam. Surat keberatan resmi tertanggal 10 Mei 2026 telah dilayangkan kepada Menteri Agama dengan tembusan kepada Presiden RI, sebagai bentuk protes atas penggunaan simbol marwah Aceh yang dinilai salah tempat dan melukai perasaan masyarakat di Serambi Mekkah.

​SURAT KEBERATAN DAN TUDINGAN PENGABAIAN ETIKA BUDAYA

Pernyataan sikap tegas muncul dari Tgk. Moch JQ Aminullah, BcHk., yang mewakili suara masyarakat dan pemerhati adat Aceh. Dalam narasinya, ia menekankan bahwa pakaian adat Aceh bukan sekadar komoditas fesyen seremonial, melainkan perwujudan martabat sejarah dan nilai agama.

“Penggunaan atribut adat Aceh dalam konteks ucapan keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan nilai dan sensitivitas budaya daerah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh,” tegas JQ Aminullah.

Kritik utama ditujukan pada ketidakmampuan kementerian dalam memetakan batas antara toleransi beragama dan penghormatan terhadap identitas khusus suatu suku bangsa yang memiliki otonomi khusus berbasis syariat.

SENTIMEN NEGATIF DAN “PELECEHAN” SIMBOL RAJA ACEH

Di akar rumput, reaksi masyarakat jauh lebih keras. Penelusuran melalui grup percakapan digital dan media sosial menunjukkan bahwa tindakan Menag dianggap sebagai
“pelecehan” terhadap warisan leluhur. Salah satu komentar warga yang viral menyebutkan, “Pelecehan dan peukabeh baju raja Aceh (Pelecehan dan menghabiskan/merendahkan baju raja Aceh).” Warga menilai bahwa pakaian tersebut merupakan pakaian kebesaran yang memiliki aturan penggunaan yang ketat.

Ketidaktepatan konteks acara—yaitu peringatan Bulan Maria dalam tradisi Katolik—dengan identitas busana Aceh yang bersifat Islamis, dianggap sebagai kesalahan fatal dalam komunikasi publik seorang pejabat tinggi negara.

​KRITIK ATAS LOGIKA TOLERANSI YANG SALAH KONTEKS

Beberapa tokoh masyarakat Aceh mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan konsep moderasi beragama jika harus mengorbankan sakralitas budaya lokal.

“Seharusnya bek terjadi lage lagenyan pakek baje adat bak acara yang hana menyangkut identitas suatu daerah, dan harus na yang protes nyan (Seharusnya tidak terjadi hal seperti itu, memakai baju adat pada acara yang tidak menyangkut identitas daerah, dan harus ada yang protes),” ujar seorang warga dalam diskusi publik.

Muncul saran sarkastik dari masyarakat yang menilai jika ingin memberikan penghormatan pada umat Katolik, seharusnya Menag menggunakan atribut dari daerah yang secara demografis memiliki kaitan erat dengan tradisi tersebut, bukan mencampuradukkan identitas Aceh yang sangat spesifik.

TINJAUAN HUKUM DAN PELANGGARAN KEKHUSUSAN DAERAH

Secara legal-formal, langkah Menag ini dianggap mengabaikan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada masyarakat Aceh untuk menjaga adat istiadat yang bersendikan Islam. Dengan menggunakan pakaian adat Aceh dalam ritual atau ucapan simbolis agama lain, Menag dianggap telah melampaui kewenangannya dalam merepresentasikan budaya daerah tanpa restu dari lembaga adat terkait seperti Majelis Adat Aceh (MAA). Hingga saat ini, pihak kementerian belum memberikan penjelasan mengapa pakaian adat Aceh yang dipilih, di tengah banyaknya pilihan busana nasional lainnya yang lebih netral secara religius.

PERDEBATAN MENGENAI BATASAN SIMBOL NASIONAL

Sebagai pelengkap, polemik ini membuka kotak pandora mengenai sejauh mana simbol budaya daerah dapat digunakan dalam kegiatan lintas agama di level nasional. Sementara pemerintah sering kali menggunakan pakaian adat untuk menunjukkan keberagaman, kasus “Bulan Maria 2026” ini menjadi preseden penting bahwa ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar, terutama menyangkut daerah dengan kekhususan adat-budaya yang sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan tertentu.

TRADISI BULAN MARIA DAN RELEVANSI BUSANA

Bulan Mei bagi umat Katolik adalah masa devosi kepada Bunda Maria yang dirayakan dengan khidmat di seluruh penjuru negeri. Meski tujuannya adalah menyebarkan pesan kedamaian, penggunaan busana adat Aceh oleh Menag justru menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif dengan semangat toleransi itu sendiri. Publik kini menunggu bagaimana sikap resmi Kementerian Agama dalam menanggapi keberatan masyarakat Aceh agar ketegangan sosiokultural ini tidak berlarut-larut.

LOGIKA LIBERALISME DALAM KOMUNIKASI PUBLIK

Para pemerhati budaya menyoroti bahwa kecenderungan menggunakan simbol agama mayoritas untuk kegiatan agama lain adalah ciri pemahaman liberal yang ingin mengaburkan batas-batas (borderless) antar-keyakinan.

“Seharusnya bek terjadi lage lagenyan… harus na yang protes nyan (Seharusnya tidak terjadi hal demikian… harus ada yang memprotes),” ungkap seorang tokoh lokal.

Masyarakat menilai, jika Menag ingin menunjukkan toleransi, seharusnya dilakukan tanpa harus menyinggung perasaan penganut agama dan pemangku adat daerah tertentu melalui penggunaan atribut yang kontradiktif dengan nilai lokal.

BAHAYA PEMAHAMAN LIBERAL DALAM RUANG PUBLIK

Kritik tajam yang muncul dari kalangan tokoh masyarakat Aceh menyoroti adanya infiltrasi pemahaman liberal dalam kebijakan komunikasi Kementerian Agama. Pemahaman liberal yang cenderung mengaburkan batasan antar-keyakinan dianggap sangat berbahaya karena dapat memicu sinkretisme yang dipaksakan.

“Ini adalah bentuk pemahaman liberal yang gagal memahami bahwa setiap simbol adat memiliki ruh agama yang tidak bisa ditukar-tambah,” ujar salah satu tokoh dalam diskusi publik.

Masyarakat khawatir jika tren ini dibiarkan, maka identitas keagamaan yang spesifik akan terkikis demi mencapai apa yang disebut sebagai ‘toleransi semu’ yang justru memicu gesekan horizontal.

DAMPAK SOSIAL DAN DESAKAN EVALUASI TOTAL

Kegaduhan ini telah menciptakan jarak emosional antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh. Para pemerhati mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan evaluasi total terhadap tim kreatif dan penasihat komunikasinya agar tidak lagi terjebak dalam jebakan pemahaman liberal yang merusak tatanan sosial. Toleransi seharusnya dibangun di atas landasan saling menghormati perbedaan, bukan dengan mencampuradukkan identitas yang secara fundamental berbeda.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pagar Baru di Ruang Publik
Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman
Mobil Listrik Rp200 Jutaan Kian Dekat, Peta Persaingan Berubah
Arus Pulang dari Tanah Suci
Janji di Tengah Reruntuhan
Jejak Dialog di Timur Indonesia
Di Persimpangan Dua Suku Bunga: Saat Mata Dunia Menoleh ke Jakarta
Harmoni dari Timur Menuju Panggung Nasional
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:22 WIB

Pagar Baru di Ruang Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:13 WIB

Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:52 WIB

Mobil Listrik Rp200 Jutaan Kian Dekat, Peta Persaingan Berubah

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:44 WIB

Arus Pulang dari Tanah Suci

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:35 WIB

Janji di Tengah Reruntuhan

Berita Terbaru

DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sebagai landasan hukum bagi upaya pencegahan, pembinaan, dan perlindungan sosial di masyarakat.(dok foto: viva.co.id)

Nasional

Pagar Baru di Ruang Publik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:22 WIB

Kapolri berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar untuk mengenang dan menyerap nilai kepemimpinan Presiden pertama RI sebagai inspirasi dalam menjaga persatuan dan pengabdian kepada bangsa.(dok foto: viva.co.id)

Nasional

Jejak Sang Proklamator di Tengah Tantangan Zaman

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:13 WIB

Kementerian Haji dan Umrah melaporkan sebanyak 114.236 jemaah dan petugas haji Indonesia atau sekitar 55 persen dari total peserta telah kembali ke Indonesia hingga hari ke-17 masa pemulangan.(dok foto : Viva.co.id)

Nasional

Arus Pulang dari Tanah Suci

Jumat, 19 Jun 2026 - 03:44 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan bantuan modal usaha Rp10 juta dan peluang kerja bagi pedagang yang terdampak penertiban kawasan wisata Puncak sebagai bagian dari program penataan ruang dan pemulihan ekonomi masyarakat.( dok foto : Kompas.com)

Nasional

Janji di Tengah Reruntuhan

Jumat, 19 Jun 2026 - 03:35 WIB