JAKARTA– Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dinilai melakukan langkah “offside” dan tidak sensitif terhadap nilai budaya daerah setelah mengenakan pakaian adat Aceh dalam penyampaian ucapan resmi peringatan Bulan Maria 2026.
Langkah ini memicu gelombang keberatan resmi dari masyarakat dan pemerhati adat Aceh yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap filosofi luhur pakaian adat yang terikat erat dengan identitas syariat Islam. Surat keberatan resmi tertanggal 10 Mei 2026 telah dilayangkan kepada Menteri Agama dengan tembusan kepada Presiden RI, sebagai bentuk protes atas penggunaan simbol marwah Aceh yang dinilai salah tempat dan melukai perasaan masyarakat di Serambi Mekkah.
SURAT KEBERATAN DAN TUDINGAN PENGABAIAN ETIKA BUDAYA
Pernyataan sikap tegas muncul dari Tgk. Moch JQ Aminullah, BcHk., yang mewakili suara masyarakat dan pemerhati adat Aceh. Dalam narasinya, ia menekankan bahwa pakaian adat Aceh bukan sekadar komoditas fesyen seremonial, melainkan perwujudan martabat sejarah dan nilai agama.
“Penggunaan atribut adat Aceh dalam konteks ucapan keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan nilai dan sensitivitas budaya daerah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh,” tegas JQ Aminullah.
Kritik utama ditujukan pada ketidakmampuan kementerian dalam memetakan batas antara toleransi beragama dan penghormatan terhadap identitas khusus suatu suku bangsa yang memiliki otonomi khusus berbasis syariat.
SENTIMEN NEGATIF DAN “PELECEHAN” SIMBOL RAJA ACEH
Di akar rumput, reaksi masyarakat jauh lebih keras. Penelusuran melalui grup percakapan digital dan media sosial menunjukkan bahwa tindakan Menag dianggap sebagai
“pelecehan” terhadap warisan leluhur. Salah satu komentar warga yang viral menyebutkan, “Pelecehan dan peukabeh baju raja Aceh (Pelecehan dan menghabiskan/merendahkan baju raja Aceh).” Warga menilai bahwa pakaian tersebut merupakan pakaian kebesaran yang memiliki aturan penggunaan yang ketat.
Ketidaktepatan konteks acara—yaitu peringatan Bulan Maria dalam tradisi Katolik—dengan identitas busana Aceh yang bersifat Islamis, dianggap sebagai kesalahan fatal dalam komunikasi publik seorang pejabat tinggi negara.
KRITIK ATAS LOGIKA TOLERANSI YANG SALAH KONTEKS
Beberapa tokoh masyarakat Aceh mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan konsep moderasi beragama jika harus mengorbankan sakralitas budaya lokal.
“Seharusnya bek terjadi lage lagenyan pakek baje adat bak acara yang hana menyangkut identitas suatu daerah, dan harus na yang protes nyan (Seharusnya tidak terjadi hal seperti itu, memakai baju adat pada acara yang tidak menyangkut identitas daerah, dan harus ada yang protes),” ujar seorang warga dalam diskusi publik.
Muncul saran sarkastik dari masyarakat yang menilai jika ingin memberikan penghormatan pada umat Katolik, seharusnya Menag menggunakan atribut dari daerah yang secara demografis memiliki kaitan erat dengan tradisi tersebut, bukan mencampuradukkan identitas Aceh yang sangat spesifik.
TINJAUAN HUKUM DAN PELANGGARAN KEKHUSUSAN DAERAH
Secara legal-formal, langkah Menag ini dianggap mengabaikan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada masyarakat Aceh untuk menjaga adat istiadat yang bersendikan Islam. Dengan menggunakan pakaian adat Aceh dalam ritual atau ucapan simbolis agama lain, Menag dianggap telah melampaui kewenangannya dalam merepresentasikan budaya daerah tanpa restu dari lembaga adat terkait seperti Majelis Adat Aceh (MAA). Hingga saat ini, pihak kementerian belum memberikan penjelasan mengapa pakaian adat Aceh yang dipilih, di tengah banyaknya pilihan busana nasional lainnya yang lebih netral secara religius.
PERDEBATAN MENGENAI BATASAN SIMBOL NASIONAL
Sebagai pelengkap, polemik ini membuka kotak pandora mengenai sejauh mana simbol budaya daerah dapat digunakan dalam kegiatan lintas agama di level nasional. Sementara pemerintah sering kali menggunakan pakaian adat untuk menunjukkan keberagaman, kasus “Bulan Maria 2026” ini menjadi preseden penting bahwa ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar, terutama menyangkut daerah dengan kekhususan adat-budaya yang sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan tertentu.
TRADISI BULAN MARIA DAN RELEVANSI BUSANA
Bulan Mei bagi umat Katolik adalah masa devosi kepada Bunda Maria yang dirayakan dengan khidmat di seluruh penjuru negeri. Meski tujuannya adalah menyebarkan pesan kedamaian, penggunaan busana adat Aceh oleh Menag justru menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif dengan semangat toleransi itu sendiri. Publik kini menunggu bagaimana sikap resmi Kementerian Agama dalam menanggapi keberatan masyarakat Aceh agar ketegangan sosiokultural ini tidak berlarut-larut.
LOGIKA LIBERALISME DALAM KOMUNIKASI PUBLIK
Para pemerhati budaya menyoroti bahwa kecenderungan menggunakan simbol agama mayoritas untuk kegiatan agama lain adalah ciri pemahaman liberal yang ingin mengaburkan batas-batas (borderless) antar-keyakinan.
“Seharusnya bek terjadi lage lagenyan… harus na yang protes nyan (Seharusnya tidak terjadi hal demikian… harus ada yang memprotes),” ungkap seorang tokoh lokal.
Masyarakat menilai, jika Menag ingin menunjukkan toleransi, seharusnya dilakukan tanpa harus menyinggung perasaan penganut agama dan pemangku adat daerah tertentu melalui penggunaan atribut yang kontradiktif dengan nilai lokal.
BAHAYA PEMAHAMAN LIBERAL DALAM RUANG PUBLIK
Kritik tajam yang muncul dari kalangan tokoh masyarakat Aceh menyoroti adanya infiltrasi pemahaman liberal dalam kebijakan komunikasi Kementerian Agama. Pemahaman liberal yang cenderung mengaburkan batasan antar-keyakinan dianggap sangat berbahaya karena dapat memicu sinkretisme yang dipaksakan.
“Ini adalah bentuk pemahaman liberal yang gagal memahami bahwa setiap simbol adat memiliki ruh agama yang tidak bisa ditukar-tambah,” ujar salah satu tokoh dalam diskusi publik.
Masyarakat khawatir jika tren ini dibiarkan, maka identitas keagamaan yang spesifik akan terkikis demi mencapai apa yang disebut sebagai ‘toleransi semu’ yang justru memicu gesekan horizontal.
DAMPAK SOSIAL DAN DESAKAN EVALUASI TOTAL
Kegaduhan ini telah menciptakan jarak emosional antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh. Para pemerhati mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan evaluasi total terhadap tim kreatif dan penasihat komunikasinya agar tidak lagi terjebak dalam jebakan pemahaman liberal yang merusak tatanan sosial. Toleransi seharusnya dibangun di atas landasan saling menghormati perbedaan, bukan dengan mencampuradukkan identitas yang secara fundamental berbeda.
Editor: Redaksi








