Tanggul Limbah PT PCS Masih Jebol, Warga Logas Desak DPRD Panggil Paksa Perusahaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING RIAU– Empat hari pasca jebolnya tanggul limbah milik PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) pada 7 Mei 2026, kondisi pencemaran di Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing) kian memprihatinkan.

Pantauan lapangan Tim Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI)
pada Senin (11/5/2026) sore menunjukkan limbah berupa air bercampur lumpur pekat masih terus mengalir deras menuju anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi, sementara warga terdampak mulai menyuarakan desakan agar DPRD Kuansing melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak manajemen perusahaan.

​KONDISI TERKINI DI LOKASI KEJADIAN

​Berdasarkan investigasi di titik koordinat -0.449377, 101.397489 Desa Logas, celah tanggul yang jebol tampak belum tertangani secara permanen. Aliran air berwarna cokelat pekat terus keluar dari lubang yang menganga, meskipun pihak perusahaan telah berupaya melakukan penanganan darurat.

​“Bendungan darurat yang mereka buat hanya berupa timbunan tanah biasa. Ini bukan solusi jangka panjang. Kami khawatir jika hujan lebat turun lagi, ini akan menjadi bencana jilid dua karena tanah urukan itu tidak akan kuat menahan debit air,” ujar salah seorang warga setempat sembari menunjukkan dokumentasi foto lokasi kepada awak media.

​DAMPAK KERUSAKAN DAN KERUGIAN MASYARAKAT

​Dampak dari jebolnya tanggul ini telah meluas hingga ke pemukiman di Desa Logas Hilir. Pada puncaknya, banjir lumpur sempat merendam rumah-rumah warga dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa. Selain kerusakan bangunan, sumber air bersih warga turut terancam akibat rembesan limbah ke sumur-sumur galian di sekitar bantaran sungai.

​M, salah satu warga terdampak di Logas Hilir, mengungkapkan kekecewaannya karena air kotor masih terus mengalir hingga hari ini. “Sampai sekarang air kotor itu masih ngalir ke sungai. Sumur kami jadi keruh dan tidak berani digunakan,” keluhnya.
​Senada dengan M, warga lain berinisial R menyoroti nihilnya tanggung jawab nyata dari pihak direksi PT PCS. Hingga kini, kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah tersebut belum mendapatkan kejelasan mengenai kompensasi atau ganti rugi.

​“Kami cuma diberi janji akan didata, tapi direksi PT PCS tidak pernah muncul menemui kami. Memang ada karyawan yang dikerahkan untuk membantu membersihkan rumah, tapi inti masalahnya yaitu tanggul yang jebol hanya dihadang pakai tanah. Mereka belum menemui kami sebagai warga yang lemah ini,” tegas R.

​RESPONS LEGISLATIF DAN UPAYA PEMANGGILAN PAKSA

​Menanggapi situasi yang kian meresahkan, warga mendesak Komisi II DPRD Kuansing yang membidangi Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup untuk segera bertindak tegas. Masyarakat meminta agar legislatif tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang bersifat formalitas.
​“Panggil RDP (Rapat Dengar Pendapat). Tanya mereka kenapa tanggul bisa jebol, kenapa penanganannya asal-asalan, dan kenapa hak warga diabaikan. Ini sudah masuk kategori pidana lingkungan,” tuntut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan telah memantau perkembangan kasus ini. Ia juga telah menerima sejumlah dokumen investigasi lapangan terkait aktivitas PT PCS di lokasi kejadian.
​“Dalam waktu dekat pihak perusahaan akan segera kita panggil untuk memberikan penjelasan terkait insiden ini,” kata Satria singkat.

​TINJAUAN HUKUM DAN SANKSI LINGKUNGAN

​Secara hukum, insiden ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau baku mutu air laut diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

​Selain itu, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, setiap entitas usaha wajib melakukan penghentian sumber pencemaran, pembersihan unsur pencemar, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Namun, hingga berita ini dirilis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sanksi administratif maupun hasil uji laboratorium kualitas air sungai.

​LANGKAH APARAT PENEGAK HUKUM

​Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kanit Tipiter Polres Kuansing sebelumnya telah menyatakan akan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Terima kasih informasinya, akan kita cek,” ujar Kanit Tipiter saat dikonfirmasi pekan lalu. Meski demikian, hingga saat ini publik masih menunggu perkembangan terbaru terkait ada atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ini.

​HAK JAWAB PERUSAHAAN

​Pantauan di kantor operasional PT PCS pada Senin sore tampak sepi dari aktivitas manajemen. Petugas keamanan yang berjaga menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan pers. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak PT PCS dalam waktu 1×24 jam untuk memberikan klarifikasi resmi terkait jebolnya tanggul limbah tersebut.
​(TIM PWMOI)

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Berantas Premanisme
43 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Kepulauan Sitaro
Sangadi Habel Lokiman Imbau Warga Jaga Selalu Kerukunan demi Kelancaran Program Pembangunan Desa
BSDK Mahkamah Agung RI jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Kehakiman 
Sakit dan Jauh dari Keluarga, Gadis ini Hubungi 110, Ini yang Dilakukan Polisi
Satlantas Rutin KRYD, Pengguna Kendaraan Kotamobagu Makin Tertib
Wakapolres Sangihe Jendri S Lewan: Disiplin Adalah Kunci Kepercayaan Masyarakat
Irwasda Jelaskan Operasional SPPG Polda Sulut Dihentikan Sementara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Berantas Premanisme

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19 WIB

43 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Kepulauan Sitaro

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Sangadi Habel Lokiman Imbau Warga Jaga Selalu Kerukunan demi Kelancaran Program Pembangunan Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:59 WIB

BSDK Mahkamah Agung RI jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Kehakiman 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Sakit dan Jauh dari Keluarga, Gadis ini Hubungi 110, Ini yang Dilakukan Polisi

Berita Terbaru

Kapolres Kep Sitaro dan jajaran saat Konferensi Pers. (Foto: istimewa)

Daerah

43 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Kepulauan Sitaro

Sabtu, 10 Okt 2026 - 19:19 WIB