BOLMUT (Sulawesi Utara) www.GNews86.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, dalam proses hukum yang sedang berjalan, nama Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh S.IP, dipastikan sebagai pengganti Sirajudin Lasena dalam memimpin Kabupaten Bolmut, usai Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka, kemudian berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Pemerhati Penyelenggara Negara Suardy Lomban, Selasa 22/09/2026.
“Dalam Pasal 86, disebutkan, bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya lagi.
Sekadar informasi, Mohammad Aditya Pontoh atau akrab disapa Adit, lahir pada 13 Maret 1990. Dia adalah putra mantan Bupati Bolmut Depri Pontoh. Aditya Pontoh merupakan pasangan Sirajudin Lasena pada Pilkada 2024 lalu. Keduanya berhasil merebut hati rakyat Bolmut dan resmi diantik untuk periode 2025-2030
Saat ini, selain wakil bupati, dalam organisasi politik Aditya juga adalah Ketua DPW PPP Sulawesi Utara.








