JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) mengambil langkah tegas dengan berencana melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai respons atas penilaian bahwa tata kelola pers nasional saat ini telah melenceng dari prinsip keadilan, di mana Dewan Pers dianggap melampaui batas fungsinya dan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
INTI PERMASALAHAN DAN DESAKAN REFORMASI PERS
Kritik keras terhadap ekosistem media di Indonesia kembali mencuat setelah DPP PWOD mengidentifikasi adanya ketimpangan dalam pemberian legitimasi terhadap institusi pers. Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kewenangan lembaga pers dan kementerian terkait. Hal ini didasari atas kekhawatiran bahwa kemerdekaan pers saat ini justru terancam oleh monopoli kebenaran dan administrasi yang diskriminatif.
”Kami melihat ada urgensi bagi negara untuk hadir. Independensi Dewan Pers pasca-reformasi tidak boleh diartikan sebagai kekuasaan tanpa batas yang tanpa mekanisme kontrol. Jika ini dibiarkan, media-media kecil di daerah akan terus terpinggirkan,” ujar Feri dalam pernyataan resminya di Jakarta.
TRANSFORMASI HISTORIS DAN ABSENNYA MEKANISME KONTROL
PWOD menyoroti pergeseran fundamental yang terjadi sejak era Orde Baru hingga era Reformasi. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, negara melalui Menteri Penerangan menjabat secara ex-officio sebagai Ketua Dewan Pers. Namun, lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengubah struktur tersebut menjadi lembaga independen yang lepas dari kendali pemerintah.
Menurut Feri Rusdiono, perubahan ini membawa efek samping berupa hilangnya pengawasan terhadap lembaga itu sendiri. “Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegasnya.
PWOD menilai Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan eksistensi media tanpa transparansi yang memadai, sehingga menciptakan diskriminasi bagi jurnalis di tingkat akar rumput.
DUALISME PERAN ANTARA DEWAN PERS DAN KEMENTERIAN KOMDIGI
Selain mengkritik Dewan Pers, PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai belum konsisten. Sebagai institusi yang memegang mandat strategis dalam infrastruktur digital dan literasi informasi, Komdigi dianggap sering kali terjebak dalam “wilayah abu-abu” yang beririsan dengan fungsi Dewan Pers.
”Negara harus hadir secara tegas, jangan biarkan tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri. Ketidakjelasan ini dinilai membingungkan para praktisi media dalam hal implementasi kebijakan dan perizinan teknis di lapangan.
PERLUNYA KESEIMBANGAN ANTARA NEGARA, LEMBAGA, DAN MASYARAKAT
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, tantangan tata kelola ini juga dirasakan oleh para pelaku pers di daerah yang seringkali kesulitan menembus verifikasi administrasi yang ketat namun dinilai kurang transparan. Salah seorang pengelola media lokal di Jawa Barat, yang enggan disebutkan namanya, mengamini keresahan tersebut.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial setiap hari, namun seringkali dianggap ‘ilegal’ hanya karena hambatan administratif yang diciptakan oleh pusat. Kami butuh keadilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, dari sudut pandang hukum dan kebijakan publik, diperlukan harmonisasi agar regulasi tidak hanya menguntungkan segelintir korporasi media besar. PWOD menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, yang berarti fungsinya adalah melayani kepentingan publik, bukan menjadi alat kekuasaan bagi kelompok tertentu.
ANCAMAN KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
Rilis ini ditutup dengan peringatan bahwa jika pemerintah tidak segera melakukan pembenahan, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas. Dominasi oleh segelintir pihak dalam menentukan “mana media yang benar dan mana yang salah” tanpa standar yang adil berpotensi merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” pungkas Ketum PWOD Feri Rusdiono.
Editor: Redaksi








