MITRA (Sulawesi Utara) – URC Polresta Manado dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil menggagalkan pelarian dua terduga pelaku pembunuhan korban atas nama Hofni Pondaag (47), warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra, saat hendak kabur ke Surabaya, Jumat 25/09/2026.
Kedua pelaku yang belakangan diketahui berinisial GN alias Glen dan JG alias Julian ini, ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado, dengan menggunakan pakaian santai Casual Wear, dengan kaos, celana jeans, dan sepatu kets ala liburan.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, SIK, M.Han, didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.TrK, MH, serta Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong SH dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.TrK dalam konferensi pers mengatakan, bahwa Peristiwa bermula pada Rabu 23/09/2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, GN bersama JG dan sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah GN.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan tersebut menuju Lapangan Narato Ratatotok. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan korban HP,” jelas Kapolres.
GN yang saat itu berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban hingga terjadi penghadangan di depan Gereja Katolik Desa Basaan. Korban sempat terjatuh dari sepeda motor dan berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing.
“Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” tambahnya.
Korban yang sudah luka serius kembali melarikan diri namun dikejar lagi oleh tersangka JG dan melakukan penikaman di bagian paha kanan. Diduga akibat luka yang dialami korban tersebut sehingga membuat korban tak tertolong.
Setelah kejadian itu kedua pelaku melarikan diri dan memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya.
“Berbekal kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas Kapolres AKBP Handoko Sanjaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 85,2 CM panjang mata pisau 71 CM dan gagang 16 CM berwarna hitam.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi merah muda serta satu buah kaos warna hitam.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif penyidik dan atas perbuatan itu mereka dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana disampaikan Polres Mitra, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.







