Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Berantas Premanisme

Avatar photo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakpolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat (foto: istimewa)

Wakpolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat (foto: istimewa)

JAKARTA www.GNews86.com – Polisi menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, dan dunia usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan Polisi yang mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi saat ini berada di angka 71 persen dan diharapkan dapat terus meningkat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu, 10/10/2026.

Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penambahan personel.

Polisi juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Di sisi penegakan hukum, Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.

Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan, dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wahyu menjelaskan gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Karena itu, Polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

Dalam penanganan kasus premanisme, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai Rp16,1 miliar.

Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Sementara dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 16.096 tersangka telah ditetapkan.

Kinerja penanganan perkara juga tercermin dari peningkatan Clearance Rate secara konsisten, dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025 dan mencapai 71,47 persen pada 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 3,47 persen dalam tiga tahun terakhir.

Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Polisi di tengah masyarakat. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diarahkan untuk memastikan pelayanan yang lebih responsif, perlindungan yang lebih kuat, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan langkah tersebut, Polisi berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa gangguan premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan.

Berita Terkait

43 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Kepulauan Sitaro
Sangadi Habel Lokiman Imbau Warga Jaga Selalu Kerukunan demi Kelancaran Program Pembangunan Desa
BSDK Mahkamah Agung RI jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Kehakiman 
Sakit dan Jauh dari Keluarga, Gadis ini Hubungi 110, Ini yang Dilakukan Polisi
Satlantas Rutin KRYD, Pengguna Kendaraan Kotamobagu Makin Tertib
Wakapolres Sangihe Jendri S Lewan: Disiplin Adalah Kunci Kepercayaan Masyarakat
Irwasda Jelaskan Operasional SPPG Polda Sulut Dihentikan Sementara
Astaga! Modus Dijadikan Kaur, Kepala Desa Ini Perkosa Gadis Cantik 7 Kali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Berantas Premanisme

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19 WIB

43 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Kepulauan Sitaro

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Sangadi Habel Lokiman Imbau Warga Jaga Selalu Kerukunan demi Kelancaran Program Pembangunan Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:59 WIB

BSDK Mahkamah Agung RI jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Kehakiman 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Sakit dan Jauh dari Keluarga, Gadis ini Hubungi 110, Ini yang Dilakukan Polisi

Berita Terbaru

Kapolres Kep Sitaro dan jajaran saat Konferensi Pers. (Foto: istimewa)

Daerah

43 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Kepulauan Sitaro

Sabtu, 10 Okt 2026 - 19:19 WIB