NISEL (Sumut) www.GNews86.com – Polisi menahan Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kebupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial OT alias Osa (35).
Osa diduga memperkosa gadis 20 tahun berinisial WT. Kasus pemerkosaan ini lalu dilaporkan WT ke Polres Nias Selatan pada Senin 09/01/2026 lalu. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Osarao sebagai tersangka.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Aipda Aydi Mashur saat dikonfirmasi
Dijelaskannya, Osa ditetapkan menjadi tersangka sejak 08 Februari 2026. Selang dua hari, pelaku resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
“Telah dilakukan penahanan terhadap OT alias Osa yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2026,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku awalnya menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu, pelaku mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan sebagai Kaur di desa kepada korban.
Setibanya di rumah pelaku, tersangka sempat menanyakan sejumlah identitas korban. Tak lama setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya.
Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menariknya ke dalam kamar. Namun, pelaku malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau berhubungan badan.
“Tersangka lalu mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Akhirnya, karena ketakutan, korban pun pasrah dan tersangka melakukan aksi bejatnya,” kata Aydi.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu telah dilakukan pelaku hingga tujuh kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada 31 Desember 2025 lalu.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga tujuh kali. Pelaku selalu berjanji akan bertanggungjawab (jadikan istri) dan memberikan pekerjaan,” ujarnya.
Bripda Aydi menyebut pelaku juga sempat memberikan pil KB kepada WT. Hal itu dilakukannya agar k0rban tidak hamil.
“Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil,” kata Aydi, sembari mengatakan bahwa pil KB tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.







