MAKASSAR (Sulawesi Selatan) www.GNews86.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sepanjang 2026, sebanyak 86 SPBU di seluruh wilayah Sulawesi mendapat sanksi pembinaan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan, pembinaan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.
Pertamina melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Jika menemukan hal yang perlu diperbaiki, Pertamina memberikan tindakan pembinaan kepada pengelola SPBU.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pengawasan akan terus diperkuat. Langkah ini bertujuan menjaga standar pelayanan dan memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.








