MANADO (Sulawesi Utara) Gnews86.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tertanggal 20 Agustus 2026 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyalurkan bantuan sebesar Rp 750.000.000.
Penyerahan bantuan tersebut disampaikan di sela agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulut T.A. 2026, dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Senin 24/08/2026.
“Diiringi Doa dan dorongan semangat kepada saudara kita yang terdampak bencana di NTT, semoga bantuan yang kita berikan akan bermanfaat bagi pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana,” kata Gubernur Yulius Stevanus Komaling.
Dijelaskannya, penyaluran tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, penyerahan bantuan tersebut juga disaksikan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen bersama para wakil ketua dan Forkopimda serta sejumlah pejabat di Gedung Rakyat Sulawesi Utara tersebut








